JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.833 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil menangkap 2.485 tersangka serta menyita barang bukti narkotika seberat 712,01 kilogram.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (8/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis narkotika yang berhasil diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta obat-obatan berbahaya dan zat sintetis lainnya.
Menurutnya, pengungkapan ini berdampak signifikan bagi masyarakat. Dari total barang bukti yang disita, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,17 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya agenda pemberantasan narkoba dalam kerangka pembangunan nasional.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penanganan kasus narkotika.
“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” katanya. (Zefferi)
Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan Jutaan Jiwa






