Penyidik KPK Periksa Petinggi Travel Haji dan Umrah Terkait Kasus Kuota Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang memeriksa satu per satu bos atau petinggi perusahaan perjalanan haji dan umrah terkait kasus aliran dana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam proses penyelidikan ini, penyidik lembaga antirasuah memanggil sejumlah petinggi perusahaan untuk mendalami praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan tanpa antrean yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan hari ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengundang lima orang saksi. Dari jumlah tersebut, tiga orang hadir memenuhi panggilan, yaitu Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro. Sementara itu, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini secara spesifik difokuskan pada mekanisme pengisian kuota dan pundi-pundi keuntungan yang didapat secara melanggar hukum oleh agen perjalanan. “Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk dua saksi yang absen, Budi memastikan penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan ulang. Fokus KPK menelusuri keuntungan ilegal ini merupakan kelanjutan dari terbongkarnya manipulasi kebijakan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya telah ditahan setelah merekayasa pembagian kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, jauh melampaui batas 8 persen yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Manipulasi komposisi ini sengaja diciptakan sebagai celah untuk mendulang cuan melalui skema percepatan keberangkatan.
Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ditarik pungutan atau commitment fee dengan nominal fantastis, berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah. Dengan membayar fee tersebut, jemaah bisa langsung berangkat haji tanpa antrean (jemaah T0 atau TX), mengabaikan sistem nomor urut pendaftaran nasional.
Gurihnya bisnis kuota ilegal ini terlihat dari besarnya keuntungan yang dinikmati pihak swasta. Pada akhir Maret lalu, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka. Keduanya terbukti mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan usai menyetor ratusan ribu dolar Amerika Serikat kepada petinggi di Kementerian Agama.
PT Maktour Raup Untung 27,8 Miliar
Dari kongkalikong tersebut, PT Maktour tercatat meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Angka yang lebih mencengangkan juga dikantongi oleh delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba, di mana total illegal gain yang mereka peroleh menyentuh angka Rp 40,8 miliar.
Praktik culas pengisian kuota ini tidak hanya menguntungkan segelintir korporasi dan pejabat, tetapi juga berdampak masif pada kerugian negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat patgulipat kuota haji 2023–2024 ini menembus angka Rp 622 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang terdiri dari jutaan uang tunai lintas mata uang, kendaraan mewah, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan.






