News  

DIDUGA 2 RUSUNAWA, JALUR Dan CIPANENGAH Hunian Rakyat Jadi “Sarang” Mobil Mewah.

DPC JWI Sukabumi Raya Bongkar Buruk Pengelolaan!

Oplus_131072

IndonesiaKini.id/SUKABUMI – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tembok Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di kawasan Jalur, Kota Sukabumi. Proyek strategis yang sejatinya dibangun sebagai solusi hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “apartemen subsidi” bagi kalangan berduit.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik, terutama setelah terungkapnya fakta bahwa fasilitas negara tersebut tidak terawat meski menghasilkan perputaran uang sewa hingga ratusan juta rupiah per tahun. Menanggapi isu panas ini, DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hukum.

 

Kesaksian Warga: Antara Ironi Mobil Mewah dan Atap yang Bocor

 

Investigasi di lapangan yang diperkuat oleh keterangan narasumber warga sekitar, sebut saja Bu Mimin dan Pak Soleh, mengungkap tabir gelap yang selama ini tertutup rapat. Mereka menyaksikan langsung bagaimana ketidakadilan terjadi di depan mata.

 

“Kami warga asli sini hanya bisa mengelus dada. Katanya Rusunawa ini untuk rakyat miskin, tapi coba Bapak lihat sendiri ke parkirannya. Deretan mobil mewah terparkir rapi di sana. Ini hunian untuk rakyat kecil atau fasilitas untuk orang kaya yang mau hidup murah?” ungkap Bu Mimin dengan nada getir.

 

Senada dengan Bu Mimin, Pak Soleh menyoroti bobroknya sistem manajerial dan pemeliharaan gedung. Ia menyebutkan bahwa pengelola seolah-olah hanya mau menerima uang sewa tanpa mempedulikan kelayakan huni.

 

“Kalau ada kebocoran pipa atau kerusakan fasilitas umum, laporannya seperti masuk ke tong sampah. Tidak ada respon. Padahal bangunan ini semakin hari semakin kumuh dan tidak terawat. Klasifikasi penghuninya juga tidak jelas, banyak yang diduga bukan warga asli Kota Sukabumi,” tegas Pak Soleh.

 

Analisis Anggaran: Misteri Rp720 Juta per Tahun

 

Masyarakat kini mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sewa. Jika kita membedah data secara matematis berdasarkan estimasi kapasitas unit di Rusunawa Jalur, angkanya sangat mengejutkan:

• Jumlah Fasilitas: 2 Blok Rusunawa

• Total Kamar: 200 Unit (100 unit per blok)

• Estimasi Harga Sewa: Rp300.000 per bulan

• Total Pendapatan Per Bulan: Rp60.000.000

• Total Pendapatan Per Tahun: 720.000.000

 

Angka Rp720 Juta per tahun bukanlah jumlah yang sedikit. Pertanyaan besarnya: Ke mana uang tersebut mengalir? Jika dana tersebut dialokasikan untuk perawatan, seharusnya tidak ada keluhan mengenai kebocoran yang diabaikan atau bangunan yang kusam. Masyarakat mendesak adanya audit terbuka mengenai alokasi anggaran ini—apakah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara utuh atau justru menguap di saku oknum-oknum pengelola?

 

JWI Sukabumi Raya Pasang Badan: Siap Seret Oknum ke Jalur Hukum

 

Melihat carut-marutnya persoalan ini, Ketua DPC JWI Sukabumi Raya secara resmi menyatakan akan mengambil langkah progresif. Sebagai lembaga yang menaungi para wartawan dan jurnalis , JWI merasa bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dikebiri oleh sistem yang korup.

 

“Kami menegaskan, DPC JWI Sukabumi Raya akan terus mempertanyakan dan meminta klarifikasi resmi dari dinas terkait mengenai kebenaran isu ini. Kami tidak butuh sekadar jawaban administratif, kami butuh transparansi publik yang nyata!” tegas Ketua DPC JWI dalam keterangannya.

 

Beliau juga menambahkan bahwa jika terbukti ada praktik “main mata” antara pengelola dengan penghuni mampu, JWI akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Dinas terkait harus bisa menjelaskan mengapa klasifikasi penghuni bisa melenceng jauh. Kami akan kawal hingga tuntas!” pungkasnya.

 

Jeratan Hukum: Ancaman KUHP Terbaru 2026

 

Memasuki tahun 2026, penegakan hukum terhadap tindak pidana jabatan dan korupsi semakin diperketat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh. Para oknum yang bermain dalam pengelolaan aset negara seperti Rusunawa Jalur ini terancam hukuman berat jika terbukti melakukan malapraktik administratif maupun finansial.

 

Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP Terbaru 2026 yang dapat menjerat pelaku:

 

• Pasal 603 (Tindak Pidana Korupsi): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

• Pasal 604 (Penyalahgunaan Wewenang): Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara yang setimpal.

• Pasal 492 (Kelalaian dalam Jabatan): Pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pengawasan terhadap fasilitas publik yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau negara dapat dikenakan sanksi pidana denda maupun penjara.

 

Selain KUHP, pengelolaan Rusunawa juga terikat pada UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di mana sanksi administratif hingga pidana menanti bagi pengelola yang tidak menyalurkan hunian sesuai peruntukan (khususnya untuk MBR).

 

Kesimpulan: Sukabumi Menuntut Keadilan

 

Persoalan Rusunawa Jalur bukan sekadar masalah teknis bocornya atap, melainkan masalah krisis integritas dalam pengelolaan aset publik. Ketika mobil mewah mulai memadati area parkir hunian subsidi, saat itulah keadilan sosial sedang dipertaruhkan.

 

Masyarakat Kota Sukabumi, didampingi oleh DPC JWI Sukabumi Raya, menuntut tiga poin utama:

 

• Audit Investigatif terhadap aliran dana sewa Rp720 juta per tahun.

• Operasi Penertiban penghuni agar kembali sesuai dengan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

• Reformasi Birokrasi di tubuh dinas yang menaungi agar pengawasan tidak lagi “mandul”.

 

Sudah saatnya aset negara kembali ke tangan rakyat yang membutuhkan, bukan menjadi ladang rente bagi segelintir oknum. JWI Sukabumi Raya tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap.(Budi)