Penumpang KA Argo Bromo Bela Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Kini Gugat KAI Rp 100 Miliar

Gugatan Hukum Rp 100 Miliar dari Seorang Penumpang KA Argo Bromo Anggrek

Seorang penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mengambil langkah hukum mengejutkan setelah kecelakaan tragis yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat. Gugatan yang diajukan mencapai nilai fantastis sebesar Rp 100 miliar kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero).

Rolland, seorang advokat berusia 35 tahun, menegaskan bahwa jumlah uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi diperuntukkan bagi para korban luka maupun meninggal dunia akibat insiden tersebut. Ia juga mengajukan tuntutan materiil sebesar harga tiketnya, yaitu sekitar Rp 800.000.

Pada hari kecelakaan, Senin (27/4/2026), Rolland seharusnya berangkat menggunakan KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.30 WIB. Namun, rencana itu batal setelah tiketnya dibatalkan oleh pihak PT KAI sekitar tiga jam setelah kejadian. Pembatalan tersebut disebut dilakukan dengan alasan adanya kendala operasional.

Gugatan ini telah ia daftarkan melalui sistem e-court pada Kamis (30/4/2026). Namun, dalam prosesnya, ia diminta untuk melakukan pendaftaran ulang secara manual di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini kini menjadi sorotan, seiring besarnya nilai gugatan serta latar belakang penggugat yang juga merupakan penumpang dalam perjalanan yang berujung tragedi tersebut.

Kondisi Saat Kecelakaan Terjadi

Rolland menceritakan situasi saat insiden terjadi. Ia berada di gerbong 5 kelas eksekutif ketika kecelakaan berlangsung. Menurutnya, kondisi di dalam kereta sempat mencekam karena lampu di gerbong padam dan proses evakuasi tidak langsung dilakukan.

“Saya di gerbong 5 eksekutif. Lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak,” ujarnya. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar bagi dirinya untuk mempertanyakan kesiapan PT KAI dalam menangani situasi darurat.

Poin Utama Gugatan Rolland

Dalam gugatannya, Rolland mengajukan dua poin utama. Pertama, terkait dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam aspek tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Ia menyoroti informasi yang diterimanya dari layanan KAI121, yang menyebut pembatalan perjalanan dilakukan karena kendala operasional, bukan menjelaskan secara terbuka soal insiden kecelakaan.

“Hal ini menurut saya menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan adanya dugaan ketidaksiapan dalam penyelenggaraan transportasi,” ujarnya. Poin kedua berkaitan dengan nilai gugatan, yang menurutnya menjadi bentuk dorongan agar ada perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar pemberian santunan.

“Apabila memang harus ada perbaikan sistem, bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja,” katanya. Ia menegaskan, langkah hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan negara untuk lebih menghormati keselamatan dan hak hidup masyarakat.

Kronologi Kecelakaan di Bekasi

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL rute Jakarta–Cikarang terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, dengan 16 penumpang KRL, sebagian besar berada di gerbong khusus wanita, dilaporkan meninggal dunia.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mengatakan bahwa kecelakaan diduga bermula dari insiden di perlintasan sebidang sekitar 200 meter dari stasiun. “Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi di JPL 85 yang diduga mengganggu sistem perkeretaapian di emplasemen Bekasi Timur,” ujarnya.

Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, gugatan yang diajukan Rolland menjadi sorotan, terutama karena menempatkan kepentingan korban sebagai tujuan utama tuntutan.

Santunan dari KAI dan Jasa Raharja

Terpisah, PT KAI sendiri telah memastikan akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan. Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bantuan bagi korban. “Kami menyampaikan juga sedikit santunan dari kami untuk para korban,” kata Bobby.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba merinci, santunan dari KAI Group sebesar Rp 35 juta diberikan kepada korban meninggal dunia, sementara korban yang dirawat di rumah sakit menerima Rp 15 juta. Selain dari KAI, santunan juga diberikan oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan regulasi Kementerian Keuangan.

Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara korban luka atau cacat tetap dapat memperoleh santunan hingga maksimal Rp 50 juta, tergantung kondisi medis. Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan medis hingga Rp 20 juta. Jika korban tidak memiliki ahli waris, disediakan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta serta biaya ambulans hingga Rp 500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *