BERITA  

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Minahasa Selatan, Kejari: Proses Perhitungan Kerugian Negara

Penyelidikan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Minsel Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) terus mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan kini menunjukkan progres signifikan setelah pihak kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Minsel, Sonny Arvian Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti awal terkait pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses sedang berlangsung untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang diduga terjadi akibat penggunaan dana hibah tersebut.

“Kalau PMHnya sudah ada, sekarang lagi proses perhitungan kerugian negara,” ujar Sonny pada Minggu (10/5/2026). Menurutnya, tahapan perhitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan formal.

“Setelah perhitungan kerugian negara, lalu naik sidik. Kalau sudah sidik barulah penetapan tersangka,” tutur dia. Sonny juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. “Semua prosesnya masih berjalan, dan kami sangat serius mengusut kasus ini,” ucapnya.

Senada dengan pernyataan Sonny, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel, Albertus Roni Santoso, mengonfirmasi bahwa rentetan pemeriksaan telah dilakukan. Sejumlah saksi kunci dari lingkungan internal KPU Minsel, mulai dari unsur sekretariat hingga pimpinan lembaga, telah dimintai keterangan.

“Ketua KPUnya juga sudah kita periksa. Intinya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Albertus. Ia menekankan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sikap Kooperatif dari KPU Minsel

Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum, Ketua KPU Minsel Tomy Moga menyatakan sikap kooperatifnya. Ia memastikan lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami (KPU), tentu sangat menghormati proses hukum. Kami akan bersikap proaktif kalau memang dipanggil,” tegas Tomy.

Latar Belakang Kasus Dana Hibah Pilkada 2024

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah sebesar Rp 36,8 miliar yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kesepakatan anggaran tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Tomy Moga sebagai bentuk komitmen suksesnya Pilkada 2024.

Dalam keterangannya di waktu lalu, Tomy Moga sempat menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran jumbo tersebut. “Dana Pilkada ini akan dicairkan dalam tiga tahap pencairan,” ungkapnya. Namun, kini penggunaan dana tersebut justru berujung pada dugaan adanya praktek nakal yang mengakibatkan kerugian negara.

Proses Penyelidikan yang Masih Berlangsung

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Tim penyidik Kejari Minsel terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data serta dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut. Dengan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *