Daerah  

Plh Kasatpol PP Bangka Pimpin Razia Yustisi Di Maria Goreti Dan Nangnung, 2 Orang Diamankan

BANGKA – Operasi Yustisi gabungan antara Satpol PP Bangka, Kecamatan Sungailiat, Kelurahan Sungailiat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungailiat pada Rabu (13/05/2026) mengamankan 2 orang yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan.

Operasi ini ditujukan untuk mengecek data kependudukan warga dan juga pendatang yang tinggal dan bermukim di Kelurahan Sungailiat khususnya Lingkungan Maria Goreti dan Lingkungan Nangnung.

Khoiri, SIP, selaku Lurah Sungailiat ikut turun langsung kelapangan dan mengetuk langsung pintu kos kosan warga yang disinyalir tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada RT dan Kaling setempat.

Hari ini kami operasi yustisi khusus di Maria Goreti dan Nangnung. Target kami adalah para pendatang yang kos atau kontrak di wilayah tersebut dan tidak pernah melaporkan keberadaannya. Padahal sebagai pendatang, mereka wajib melaporkan kepada pihak RT dan Kaling dengan menyerahkan foto copy KTP nya. Agar mereka semua terdata sehingga kami tau dari mana mereka berasal dan apa aktifitas mereka,” urai Khoiri.

Lurah Sungailiat ini juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan di kelurahannya dengan maksud agar warga yang tinggal di kelurahan ini bisa di data dan diketahui dengan pasti.

Ia berharap dengan terdata dengan baik, akan tercipta keamanan dan kenyamanan bagi warga Kelurahan Sungailiat.

Senada dengan Khoiri, Plh Kasatpol PP Bangka H. Achmad Suherman mengatakan bahwa razia yustisi ini dilakukan untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan bagi warga Bangka.

Kita harus tau siapa saja yang tinggal di Bangka dan kalaupun mereka orang luar, kita harus tau siapa mereka. Hal ini penting dilakukan agar dapat mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan. Kita tidak mencurigai orang, tapi kita harus tetap waspada. Oleh sebab itu penting bagi warga yang tinggal untuk melaporkan dirinya ke RT atau Kaling setempat,” jelasnya.

Dalam razia yustisi ini, team gabungan mendatangi 3 lokasi kos – kosan di Maria Goreti dan didapati ada warga tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan. Hal ini tentunya bertentangan dengan norma agama dan peraturan yang berlaku.

Sejoli tersebut selanjutnya di bawa ke kantor Pol PP Bangka untuk di data dan di berikan pembinaan.

Selain itu, team gabungan juga memanggil pemilik kos – kosan untuk di jelaskan bahwa penting bagi mereka mengecek siapa saja yang tinggal dan apa aktifitas mereka.

Pemilik kos diharapkan tidak hanya asal dapat uang dengan menerima penghuni, tapi mereka juga diharapkan dapat memantau aktifitas penghuni dan berkoordinasi dengan RT dan Kaling siapa saja yang tinggal di kos – kosannya

Sedangkan di Nangnung, team gabungan mendatangi sebuah rumah yang dijadikan tempat minum – minuman keras jenis arak.

Dilokasi Nangnung ini, diamankan 1 buah jerigen besar bekas arak. Sang penjual dan pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang serupa lagi.