BERITA  

Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR

Penyidik KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Fokus utama penyidik saat ini adalah pada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, yang diduga terlibat dalam rekayasa perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun berlangsung selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang keterlibatan pimpinan dalam menekan pengusaha yang menggarap proyek daerah.

Fokus pada CSR dan Izin Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan pada bagaimana dana CSR dipergunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi wali kota dalam mengendalikan proyek-proyek daerah. Dalam hal ini, pihak swasta diminta memberikan dana CSR sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh Wali Kota nonaktif Maidi.

Budi menyebutkan bahwa izin-izin strategis sengaja ditahan oleh Pemerintah Kota Madiun jika pihak swasta menolak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta. Hal ini menjadi indikasi adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses perizinan.

  • Dalam konstruksi perkara, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang ini semakin kuat.
  • Penyidik juga memeriksa pejabat lainnya, termasuk perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
  • Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada indikasi pemerasan yang terstruktur dalam sistem pemerintahan setempat.

Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya

Pemanggilan terhadap Plt Wali Kota Madiun dan jajarannya merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Wali Kota Madiun nonaktif Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah
  • Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto

Ketiganya diduga bersekongkol menjadikan dana CSR sebagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Konstruksi perkara ini telah membongkar berbagai praktik kotor, seperti:

  • Pemerasan sebesar Rp 350 juta terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan
  • Permintaan uang Rp 600 juta dari pihak developer swasta
  • Pemotongan fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 4 persen atau senilai Rp 200 juta

Respons dari Plt Wali Kota Madiun

Meski KPK telah membeberkan arah pemeriksaannya, Bagus Panuntun sendiri memilih untuk bungkam usai menjalani pemeriksaan panjang. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media dan hanya menegaskan agar para wartawan bertanya langsung kepada penyidik.

Ia mengenakan kemeja batik berbalut jaket dan wajah yang tertutup rapat oleh masker medis berwarna hitam. Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 07.39 WIB hingga 17.50 WIB, ia bergegas menembus kerumunan awak media dan menolak membeberkan materi pemeriksaannya.

Harapan KPK

Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik saat ini diharapkan dapat menelusuri secara utuh aliran dana korupsi serta mengembalikan tata kelola pemerintahan Kota Madiun yang bersih dari praktik gratifikasi. KPK juga akan terus memperkuat bukti-bukti yang ditemukan guna memastikan keadilan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *