BERITA  

Kadin dan Asosiasi PMI Sepakati Penempatan PMI Profesional dan Aman ke Arab Saudi

Skema Syarikah: Membuka Peluang Kerja yang Aman dan Profesional bagi PMI

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi, semakin diarahkan melalui skema Syarikah. Skema ini bertujuan untuk memastikan proses penempatan PMI lebih profesional, aman, dan transparan. Dengan pendekatan berbasis keterampilan, PMI tidak hanya menjadi pekerja tetapi juga sumber daya manusia unggul yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Manfaat yang Ditawarkan oleh Skema Syarikah

Skema Syarikah menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi PMI, antara lain:

  • Gaji kompetitif yang diperkirakan mencapai minimal 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp7 juta per bulan.
  • Fasilitas keberangkatan tanpa biaya, termasuk pelatihan, tiket pesawat, asuransi, medical check up, dan sertifikasi.
  • Perlindungan kerja yang kuat sesuai prinsip good governance dan perlindungan HAM pekerja migran.

Dengan skema ini, PMI dapat bekerja di luar negeri dengan penghasilan yang lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka di dalam negeri.

Peran Kadin dalam Kolaborasi

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berperan penting dalam mendukung skema Syarikah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perlindungan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia, Nofel Saleh Hilabi, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kadin, asosiasi penempatan PMI, serta stakeholder ekosistem penempatan tenaga kerja sangat penting dalam menjalankan skema ini.

Nofel mengatakan bahwa penempatan PMI berbasis keterampilan bukan hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemanfaatan bonus demografi Indonesia.

Langkah Strategis untuk Ekonomi Nasional

Kadin berpandangan bahwa jika penempatan PMI ke Arab Saudi berjalan sesuai semangat kolaborasi dan mendapatkan dukungan dari pemerintah, maka sektor pekerja migran Indonesia diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Selain itu, sektor pekerja migran Indonesia dinilai berpotensi menyumbang hingga 2% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa negara, penguatan daya beli masyarakat, penciptaan ekosistem ekonomi baru berbasis tenaga kerja terampil Indonesia di pasar global, sekaligus membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran setiap tahunnya.

Dukungan dari Undang-Undang

Langkah penempatan PMI berbasis skill ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa pasal penting dalam undang-undang tersebut antara lain:

  • Pasal 3, yang menegaskan bahwa pelindungan PMI bertujuan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia serta perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya.
  • Pasal 5 huruf b dan c, yang menyatakan bahwa setiap calon PMI berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja dan prosedur penempatan di luar negeri.
  • Pasal 6 ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap PMI berhak memperoleh perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mendukung langkah ini. Pasal 11 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan meningkatkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pasal 31 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak di dalam maupun luar negeri.

Kesimpulan

Skema Syarikah merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi PMI sebagai sumber daya manusia unggul. Dengan pendekatan yang lebih profesional dan transparan, PMI dapat bekerja di luar negeri dengan perlindungan yang kuat dan penghasilan yang kompetitif. Hal ini tidak hanya membantu keluarga PMI, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *