Pengajuan dan Pemeriksaan Bantuan Sosial yang Lebih Mudah
Kini, masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan sosial dengan lebih mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghadirkan sistem pengecekan bansos yang lebih praktis. Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa maupun kelurahan.
Sistem ini diterapkan bersamaan dengan proses pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tengah disusun oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Pemanfaatan data berbasis NIK diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus memperjelas status desil masing-masing keluarga.
Pembaruan data ini juga terkait dengan pencairan bansos Triwulan II tahun 2026 yang diketahui telah berlangsung secara bertahap sejak 10 April 2026. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan apakah data mereka sudah masuk sebagai penerima bantuan pada periode April hingga Juni 2026.
Hasil pengecekan dapat dilihat pada kolom program PKH maupun Sembako. Jika keterangan yang sebelumnya bertuliskan “Tidak” berubah menjadi “Ya” dan tercantum periode April–Juni 2026, maka bantuan dipastikan segera disalurkan.
Cara Mengecek Desil dan Status Bansos
Pengecekan dapat dilakukan melalui dua layanan berikut:
- Lewat Situs Resmi Cek Bansos
Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser, kemudian: - Isi NIK pada kolom pencarian
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar
Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan nama penerima, kategori desil, dan status bantuan sosialMenggunakan Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat memakai aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK atau nama sesuai KTP serta memilih wilayah tempat tinggal.
Selain fitur pengecekan, aplikasi tersebut menyediakan layanan usul dan sanggah apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan informasi dari cekbansos.kemensos.go.id, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan keluarga ke dalam 10 kategori kesejahteraan sosial ekonomi. Penentuan kategori dilakukan dari berbagai indikator, seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.
Masing-masing desil mewakili 10 persen jumlah keluarga di Indonesia, dengan desil 1 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Dalam penyaluran bantuan sosial, keluarga yang berada di desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan Sembako. Sedangkan masyarakat di desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bantuan melalui program PBI-JK.
Apabila masyarakat merasa kategori desil yang tercantum tidak sesuai kondisi ekonomi mereka, pengajuan perbaikan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, maupun langsung lewat aplikasi Cek Bansos. Data tersebut nantinya akan diperbarui kembali secara berkala oleh BPS berdasarkan kondisi terbaru di lapangan.
Besaran Dana Bansos Triwulan II
Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap, sehingga jadwal penerimaan antarwarga tidak selalu bersamaan. Untuk program Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per triwulan.
Untuk PKH, besaran dana per triwulan terbagi berdasarkan kategori penerima:
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
– Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000
– Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
– Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
– Pelajar SMA sederajat: Rp 500.000
– Pelajar SMP sederajat: Rp 375.000
– Pelajar SD sederajat: Rp 225.000





