BERITA  

PT Arvena Setuju Verifikasi Lahan di Luar Izin, HGU Masih Diproses BPN

Penjelasan Perusahaan Mengenai Status Lahan dan Proses Verifikasi Lapangan

PT Arvena Sepakat menyatakan kesiapan untuk melakukan verifikasi lapangan bersama tim gabungan terkait dugaan adanya lahan perkebunan sawit yang berada di luar izin usaha perusahaan di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Hal ini disampaikan oleh Humas Region Sekadau Gunas Group, Khairudin, setelah mengikuti rapat mediasi sengketa lahan bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau dan organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Sekadau pada Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Khairudin, perusahaan akan menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama tim bentukan pemerintah daerah untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan masyarakat. “Kita cek dulu nanti dengan tim yang dibentuk oleh pak wakil bupati. Kalau memang setelah diverifikasi ada lahan di luar izin yang ditanami, itu akan kita kembalikan ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan juga akan memverifikasi sejumlah lahan yang berada di dalam area IUP namun belum dikelola. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan lahan belum dapat digarap, salah satunya persoalan akses jalan menuju lokasi. “Kalau di dalam IUP ternyata tidak ada akses jalan sama sekali, perusahaan juga tidak bisa mengelola. Jadi percuma juga kalau tidak bisa dikerjakan, itu yang nantinya bisa dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

Selain faktor akses, Khairudin menyebut beberapa lahan juga masih berpotensi bermasalah dari sisi kepemilikan meskipun sebelumnya telah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan. Karena itu, seluruh persoalan akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim gabungan di lapangan. Ia menegaskan, pengembalian lahan bukan karena perusahaan tidak mampu mengelola, melainkan sebagai langkah penyelesaian apabila secara teknis lahan memang tidak memungkinkan untuk digarap.

“Bukan karena perusahaan tidak ada uang untuk merawat. Justru lahan yang sudah diserahkan itu wajib kami kerjakan supaya perusahaan juga tidak rugi,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan juga menyanggupi pembangunan satu unit sumur bor sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat di sekitar lokasi pembibitan lama perusahaan. Khairudin mengatakan, lokasi pembibitan tersebut sebenarnya sudah tidak lagi dimanfaatkan sejak 2023. Ia juga membantah adanya dugaan indikasi pencemaran sungai seperti yang dikeluhkan sebagian warga. Menurutnya, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi terkait, termasuk pengujian sampel air oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau memang ada dampak pencemaran tentu ada indikatornya. Misalnya ada masyarakat yang sakit atau hasil uji laboratorium menunjukkan air tercemar, baru itu bisa disimpulkan,” katanya. Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup, kondisi air sungai di wilayah Nanga Mahap sejauh ini masih dinyatakan layak.

Terkait legalitas lahan, Khairudin mengungkapkan pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2017. Namun hingga kini proses tersebut belum selesai diterbitkan. “Kami berharap proses HGU ini cepat selesai. Dari tahun 2017 sebenarnya sudah diajukan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sekadau, Wiwit Sulastri membenarkan bahwa HGU PT Arvena Sepakat hingga kini masih dalam tahap proses permohonan. “Iya, HGU belum diterbitkan karena saat ini masih dalam proses permohonan dari PT Arvena Sepakat. Permohonan terakhir diajukan sekitar tahun 2024 dan masih berproses,” katanya. Menurut Wiwit, belum terbitnya HGU disebabkan masih adanya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan sebelum proses penerbitan dapat diselesaikan.

Informasi Penting tentang Hak Guna Usaha (HGU)

HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan untuk menggunakan tanah negara demi keperluan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Berikut adalah poin-poin penjelasan penting mengenai HGU:

  • Status Tanah: Tanah yang digunakan berstatus Tanah Negara atau Tanah Pengelolaan. Jadi, pemegang HGU bukan pemilik tanah, melainkan hanya memiliki hak untuk mengusahakannya.
  • Batas Waktu (Durasi): HGU memiliki batas waktu tertentu. Berdasarkan aturan terbaru, HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang maksimal 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun (total bisa mencapai 95 tahun jika memenuhi syarat).
  • Luas Minimal dan Maksimal:
  • Minimal: Luas tanah yang bisa diajukan HGU minimal 5 hektar.
  • Maksimal: Untuk perorangan ada batas maksimalnya (tergantung komoditas), sedangkan untuk badan hukum/perusahaan luasnya ditetapkan oleh Menteri terkait dengan memperhatikan kebutuhan investasi.
  • Subjek Hukum (Siapa yang Boleh Memiliki): HGU hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang didirikan di Indonesia (perusahaan lokal maupun PT PMA/Penanaman Modal Asing).
  • Kewajiban Fasilitasi Kebun Plasma: Perusahaan perkebunan pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
  • Bisa Digadaikan: Sertifikat HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan ke bank untuk kebutuhan modal usaha.
  • Penyebab HGU Haplus (Batal): HGU bisa berakhir atau dicabut jika masa berlakunya habis, ditelantarkan, tanahnya musnah (misal karena bencana alam), dilepaskan secara sukarela, atau dicabut untuk kepentingan umum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *