BBPOM Surabaya Bongkar 159 Iklan Obat dan Suplemen Tak Sesuai Ketentuan

Teks Foto : BBPOM Surabaya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dalam program PROGRESIF terkait pengawasan iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan. (ist)

SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menemukan 159 iklan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Temuan tersebut disampaikan Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi dalam kegiatan pendampingan pengawasan iklan bersama pelaku usaha yang digelar pada Rabu (23/9/2026).

Menurut Yudi, ketidaksesuaian iklan antara lain berupa klaim manfaat produk yang berlebihan dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Temuan tersebut muncul di berbagai saluran media, mulai dari media cetak, media luar ruang, televisi, radio, hingga media digital.

Media digital, seperti media sosial, website, dan platform e-commerce, menjadi kanal dengan jumlah temuan ketidaksesuaian paling banyak.

Untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, BBPOM Surabaya menjalankan Program Percepatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Secara Intensif (PROGRESIF). Program ini dirancang sebagai upaya pembinaan sekaligus pendampingan kepada pelaku usaha agar materi iklan dan penandaan produk dapat diperbaiki sesuai ketentuan.

Sebanyak 30 pelaku usaha di wilayah Jawa Timur mengikuti pembinaan dan pendampingan melalui program tersebut. Mereka mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, melakukan perbaikan terhadap materi iklan dan penandaan, serta menyusun target penyelesaian dengan pendampingan petugas.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan petugas dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM yang memberikan bimbingan kepada para pelaku usaha.

Yudi mengatakan, penyampaian informasi yang benar menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat saat memilih dan menggunakan produk kesehatan.

“Informasi yang benar menjadi salah satu kunci bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan. Upaya ini diharapkan menghasilkan informasi produk yang lebih benar, jelas, jujur, objektif, dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan,” ujar Yudi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BBPOM di Surabaya telah memberikan rekomendasi takedown iklan kepada instansi terkait. Selain itu, surat peringatan juga diberikan kepada pelaku usaha agar menghentikan penayangan iklan atau menarik materi promosi yang tidak sesuai, termasuk iklan dalam bentuk media cetak seperti leaflet dan poster.