SURABAYA – Penguatan literasi menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Besarnya potensi pasar belum sepenuhnya diikuti pemahaman masyarakat terhadap produk, akad, maupun layanan keuangan berbasis syariah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa (FESyar) 2026 yang berlangsung di Grand City Surabaya, 25–27 September 2026.
Mengusung tema “Menggerakkan Literasi Ekonomi Syariah melalui Ruang Digital”, kegiatan ini mendorong pemanfaatan kanal digital sebagai sarana memperluas pemahaman masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah.
Dr. Anisa Fadilah Zustika, S.E., M.E., mengatakan peningkatan literasi perlu mendapat perhatian karena pemahaman masyarakat berkaitan erat dengan kemampuan mereka dalam mengenali dan memilih produk keuangan syariah.
“Yang pertama adalah terkait tingkat literasinya. Bagaimana kita meningkatkan literasi masyarakat, khususnya literasi keuangan syariah,” ujarnya
Menurut dia, masih terdapat masyarakat yang belum memahami karakteristik produk dan layanan keuangan syariah secara utuh. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah besarnya potensi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Literasi, lanjutnya, tidak cukup hanya menjelaskan konsep secara teoritis. Informasi mengenai ekonomi syariah perlu disampaikan menggunakan bahasa yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga lebih mudah dipahami berbagai kelompok masyarakat.
Tantangan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sejumlah istilah dalam ekonomi syariah yang masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Istilah berbahasa Arab, misalnya, dapat menjadi kendala apabila disampaikan tanpa penjelasan yang sederhana.
“Kalau istilah-istilahnya tidak bisa membumi, terutama bagi masyarakat yang basic-nya bukan dari agama atau pesantren, memang bisa menjadi hambatan. Tetapi seiring berjalannya waktu, dengan literasi sedikit demi sedikit, saya rasa itu tidak akan menjadi hambatan,” katanya.
Karena itu, edukasi ekonomi syariah dinilai perlu dilakukan secara bertahap. Masyarakat tidak hanya diperkenalkan pada istilah, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai makna dan penerapannya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pendekatan serupa juga diperlukan dalam menjelaskan perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional. Dalam pembiayaan syariah, mekanisme imbal hasil dapat menggunakan margin atau nisbah sesuai akad yang disepakati para pihak.
“Kalau di ekonomi syariah itu margin atau nisbah. Jadi bukan bunga,” jelasnya.
Selain literasi, aspek pemberdayaan nasabah juga dinilai tidak kalah penting. Pembiayaan untuk modal usaha, misalnya, idealnya tidak berhenti ketika dana telah disalurkan.
Pendampingan setelah pembiayaan diperlukan agar penerima manfaat mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas, hingga pada akhirnya memiliki kemandirian ekonomi.
“Jangan hanya memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Ketika pembiayaan selesai, seharusnya ada pendampingan khusus sehingga ketika sudah bebas dari pembiayaan, mereka bisa lebih mandiri,” tuturnya.
Di tengah perkembangan teknologi digital, generasi Z juga dinilai memiliki ruang yang besar untuk ikut mengambil peran dalam memperluas literasi ekonomi syariah.
Kedekatan Gen Z dengan media sosial dan berbagai platform digital dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai ekonomi syariah dengan pendekatan yang lebih kreatif. Edukasi tidak harus selalu hadir dalam format formal, tetapi dapat dikemas menjadi konten yang ringan dan relevan dengan keseharian pengguna internet.
“Gen Z ini mempunyai power untuk memberikan literasi kepada masyarakat umum. Karena sejak lahir sudah mengenal teknologi. Kolaborasi antara Gen Z dengan teknologi inilah yang mempunyai kekuatan untuk meningkatkan literasi, khususnya literasi keuangan syariah,” katanya.
Menurutnya, konten digital dapat menjadi pintu masuk untuk mengenalkan berbagai konsep ekonomi syariah kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya belum tertarik mempelajarinya.
Misalnya, istilah seperti maslahat, larangan riba, akad, margin, maupun nisbah dapat diperkenalkan melalui video pendek, infografis, maupun konten media sosial dengan bahasa yang sederhana.
“Tipsnya adalah membuat konten yang berbau ekonomi syariah, tetapi jangan langsung menggunakan istilah-istilah yang sulit. Jelaskan dulu istilah yang sering muncul dan dikemas agar tidak membosankan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan karena media sosial kini tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga menjadi ruang hiburan dan interaksi masyarakat.
Dengan menggabungkan unsur edukasi dan kreativitas, pesan mengenai ekonomi syariah diharapkan dapat menjangkau audiens yang lebih luas tanpa kehilangan substansi.
FESyar 2026 di Surabaya pun menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan edukasi, literasi, industri, dan pemanfaatan teknologi digital dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di tingkat regional Jawa.
Penguatan literasi diharapkan tidak berhenti pada meningkatnya pengetahuan masyarakat, tetapi juga mendorong pemahaman yang lebih baik sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan syariah. Dengan demikian, perkembangan industri syariah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kemandirian masyarakat sebagai pelaku ekonomi.






