Libatkan Akademisi hingga TNI, Unitomo Uji Konsep Perubahan UU PSDN

Teks Foto : Penandatanganan MoU antara Unitomo dan Badan Keahlian DPR RI terkait uji publik RUU PSDN di Gedung Rektorat Unitomo. (ist)

SURABAYA – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengujian publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Rektorat Unitomo, Kamis (2/4/2026). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait uji konsep perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara.

Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam proses perumusan kebijakan negara, khususnya di sektor strategis seperti pertahanan.

“Kolaborasi ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan kajian akademis yang kritis dan solutif, sehingga regulasi memiliki dasar yang kuat baik secara yuridis maupun sosiologis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini sekaligus memperkuat peran Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Administrasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, mengapresiasi keterlibatan Unitomo dalam proses uji publik tersebut.

“Masukan dari akademisi sangat kami butuhkan agar draf perubahan UU PSDN menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika pertahanan saat ini,” katanya.

FGD ini turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, unsur militer seperti Kodam V/Brawijaya dan Korps Marinir, hingga perwakilan industri pertahanan serta organisasi masyarakat sipil.

Pembahasan difokuskan pada pasal-pasal krusial dalam UU PSDN, dengan penekanan pada pentingnya menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pertahanan negara dan perlindungan hak asasi manusia.