News  

Samsat Keliling Tangerang April 2026, Lokasi Terbaru

Layanan Samsat Keliling untuk Perpanjangan STNK di Tangerang

Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai solusi yang memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Layanan Samsat Keliling merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang lebih dekat kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat. Pertama, kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK atau penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Agar proses pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa:

  • E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB asli dan foto kopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Seluruh persyaratan tersebut harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan agar tidak menghambat proses pelayanan.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa tempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 6 April 2026:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
  2. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 15.30 -17.30 WIB
  4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB

Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan sudah diketahui, berikut langkah-langkah untuk membayar pajak motor di Samsat Keliling:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang.
  2. Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data Anda.
  4. Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
  5. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  6. Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  9. Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Tangerang dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus repot datang ke kantor Samsat. Pastikan untuk selalu memeriksa jadwal dan persyaratan agar prosesnya berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *