News  

OJK Terapkan WFH Jumat, Layanan Tetap Lancar

Kebijakan WFH Setiap Jumat oleh OJK untuk Efisiensi dan Ketahanan Energi Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan pemerintah, dengan tujuan mendukung efisiensi operasional sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

“Sebagai upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu, OJK menetapkan WFH setiap Jumat. Pelaksanaan tetap berjalan lancar dan kualitas kerja terjaga,” ujar Friderica dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Kebijakan WFH yang Diterapkan OJK Jadi Kontribusi Nyata

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut kebijakan ini menjadi kontribusi nyata OJK dalam menekan konsumsi energi dengan mengurangi aktivitas perkantoran satu hari setiap pekan. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, baik dari sisi ekonomi maupun geopolitik.

Sejalan dengan itu, pelaksanaan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah. Sementara itu, WFH bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang mulai berlaku per April 2026.

Tidak Secara Signifikan Menghemat BBM Nasional

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, meragukan efektivitas kebijakan work from home (WFH) sehari dalam seminggu dalam memangkas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Dia menilai, menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta untuk disiplin bekerja dari rumah bukan perkara mudah karena berkaitan erat dengan perubahan perilaku.

“Barangkali ASN dan pekerja swasta tidak bekerja di rumah pada Jumat, tetapi work from everywhere (WFE) di tempat wisata sekalian menikmati long weekend sehingga konsumsi BBM tidak dapat dihemat secara signifikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).

Menurutnya, keberhasilan WFH saat pandemik COVID-19 dipicu oleh adanya faktor paksa berupa risiko penularan virus. Sementara, pada kebijakan WFH yang diwacanakan saat ini, faktor penekan tersebut tidak tersedia.

WFH Sehari Berisiko Pukul Sektor UMKM dan Transportasi

Fahmy juga menyoroti dampak negatif kebijakan tersebut terhadap ekosistem ekonomi lokal. Dia menyebut pendapatan sektor transportasi, termasuk ojek online (ojol), serta warung nasi UMKM yang biasa melayani pekerja kantoran terancam merosot.

Lebih lanjut, penerapan WFH sehari di sektor manufaktur dianggap berisiko menurunkan produktivitas industri. Fahmy pun mendesak pemerintah agar menghitung secara mendalam perbandingan biaya dan manfaat (cost and benefit) dari kebijakan itu.

“Jangan sampai penerapan WFH-1 memberikan manfaat penghematan subsidi BBM, tetapi sektor lain yang harus menanggung biayanya,” tuturnya.

Dukungan Terhadap Kebijakan ASN WFH

Meski ada kritik, beberapa pihak tetap mendukung kebijakan WFH yang diterapkan. Misalnya, Menteri Perhubungan Iftitah menegaskan bahwa kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan penggunaan energi. Namun, ia menekankan bahwa WFH tidak berarti libur total, melainkan bentuk kebijakan yang tetap menjaga produktivitas.

Penerapan WFH setiap Jumat oleh OJK dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi energi, produktivitas kerja, dan stabilitas ekonomi. Namun, perlu adanya evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *