KPAI Minta Pemda Batasi Iklan Minuman Manis di Ruang Umum



KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyoroti pentingnya melindungi anak-anak dari ancaman kesehatan jangka panjang akibat konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Salah satu langkah yang diusulkan adalah membatasi iklan baliho minuman manis di ruang publik.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan intervensi dengan menggunakan instrumen Peraturan Daerah Ketertiban Umum. “Ini bisa menjadi langkah efektif untuk mengurangi paparan anak terhadap iklan minuman manis,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat, 24 April 2026.

Selain itu, Jasra juga menyarankan agar industri minuman manis dalam kemasan berkomitmen untuk mereformulasi produk sesuai standar kesehatan nasional. “Kami juga mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan edukasi tentang bahaya MBDK ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Menurut dia, pencegahan melalui edukasi dan larangan iklan di ruang publik sangat penting. Hal ini karena kandungan gula dalam minuman manis mencapai 25 hingga 30 gram per botol, melebihi batas aman konsumsi harian anak sebesar 24 gram.

“Minuman manis dirancang dengan visual yang sangat menarik bagi anak-anak,” ujarnya.

Jasra menjelaskan bahwa produksi dan konsumsi minuman manis yang masif telah memengaruhi perilaku sehari-hari anak. Anak yang kecanduan rasa manis ala pabrikan cenderung kehilangan kepekaan rasa dan menolak asupan makanan sehat lainnya.

Berdasarkan data, sebanyak 68,1 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman manis, yang berkontribusi besar terhadap beban anggaran BPJS Kesehatan akibat tingginya penyakit tak menular. Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat bahwa 50 persen anak usia 3 sampai 14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari.

Jasra menyatakan kebiasaan ini memiliki dampak serius. Sebanyak 7 dari 100 anak mengalami obesitas akibat rutin mengonsumsi minuman manis dalam kemasan. Sementara itu, 1 dari 4 remaja menderita anemia, dan 47 persen anak memiliki masalah gigi berlubang yang penanganannya seringkali terhambat oleh keterbatasan sarana medis dasar.

KPAI juga mendesak pemerintah untuk segera menerapkan pengenaan cukai terhadap produk minuman manis dalam kemasan. Menurut Jasra, implementasi cukai ini perlu dinaikkan hingga 20 persen agar dapat menekan 1,3 juta angka kematian dalam sepuluh tahun ke depan.

“Cukai bukan sekadar instrumen fiskal melainkan bentuk investasi wajib untuk perlindungan sumber daya manusia masa depan,” ujarnya.

Jasra menyampaikan bahwa KPAI akan segera menyusun dokumen rekomendasi strategis berbasis bukti yang akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini bertujuan untuk mempercepat tindakan nyata dalam memerangi masifnya konsumsi minuman manis dalam kemasan. Termasuk membentuk Tim Kelompok Kerja MBDK yang diperkuat dengan surat keputusan resmi guna mengawal advokasi kebijakan ini.

Langkah-Langkah yang Diusulkan oleh KPAI

  • Pembatasan Iklan di Ruang Publik

    Pemerintah daerah dapat menggunakan Peraturan Daerah Ketertiban Umum untuk membatasi iklan baliho minuman manis. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan anak terhadap promosi minuman yang tidak sehat.

  • Reformulasi Produk Minuman Manis

    Industri minuman manis dalam kemasan didorong untuk mereformulasi produk sesuai standar kesehatan nasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak membahayakan kesehatan anak.

  • Edukasi Kesehatan di Sekolah dan Masyarakat

    KPAI mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan edukasi tentang bahaya MBDK ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko konsumsi minuman manis.

  • Penerapan Cukai pada Produk Minuman Manis

    KPAI menyarankan pemerintah untuk menerapkan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan. Cukai ini diharapkan dapat menekan konsumsi minuman yang tidak sehat dan mengurangi beban kesehatan masyarakat.

  • Penyusunan Dokumen Rekomendasi Strategis

    KPAI akan menyusun dokumen rekomendasi berbasis bukti yang akan diserahkan ke Presiden. Dokumen ini bertujuan untuk mempercepat tindakan nyata dalam menghadapi masifnya konsumsi minuman manis dalam kemasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *