Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di sebuah lembaga daycare, Little Aresha, di wilayah Yogyakarta. Kejadian ini mengungkap adanya tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Dari total 103 anak yang pernah dititipkan di Little Aresha, sebanyak 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan. Anak-anak yang menjadi korban memiliki rentang usia dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa korban sangat rentan dan tidak mampu melindungi diri sendiri.
Kasus ini memperkuat daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.508 pengaduan yang mayoritas dilakukan melalui kanal daring. Pengaduan tersebut mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban sebanyak 2.063 anak.
Kini, kembali terjadi kasus kekerasan terhadap anak, namun kali ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang juga menawarkan program daycare. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para Tersangka dalam Kasus Ini
Menurut penjelasan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga malam Sabtu (25/6/2026). Setelah itu, mereka menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah kepala yayasan Little Aresha. Selanjutnya, ada satu orang kepala sekolah dan 11 orang merupakan pengasuh.
Meski demikian, belum dijelaskan secara rinci nama-nama para tersangka. “Sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” ujar Eva Pandia.
Para tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 a Jo, pasal 77 atau pasal 76 b, pasal 77 b, atau pasal 76 c, Jo pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Motif Masih Didalami
Menurut Kapolresta Yogyakarta, motif para tersangka melakukan kekerasan masih dalam proses penyelidikan. “Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegasnya.
Pihak Pemda DIY juga merespons kasus ini dengan melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak secara menyeluruh. Selain itu, Pemda mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Terungkapnya kasus di Daycare Little Aresha bermula ketika jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore. Tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan seorang mantan karyawan.
Kapolresta menjelaskan, karyawan itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. “Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Masih mengutip informasi dari Tribun Jogja, ada puluhan anak yang terverifikasi mengalami kekerasan. Temuan medis menunjukkan pola luka yang dialami korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung dan bibir, hingga mayoritas anak yang terkonfirmasi menderita pneumonia.
Kelayakan Fasilitas yang Jauh dari Standar
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa kelayakan fasilitas penampungan di daycare tersebut jauh dari standar. “Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif.”
Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan. Diduga tindakan kekerasan anak tersebut telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Little Aresha merupakan lembaga daycare yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Informasinya tercantum dalam situs pencari kerja Jobnas.com.
Little Aresha merupakan lembaga pendidikan yang menyediakan program PG, TK, dan Daycare Program Plus berbasis kurikulum inovatif dan holistik. Daycare ini juga mengklaim fasilitas lengkap untuk mendukung pembelajaran dan stimulasi anak usia dini. Little Aresha beroperasi pada hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional fleksibel mulai sekira pukul 06.30-18.00 WIB.






