News  

Berpindah dari Pertambangan, Ditjen Pajak Fokus pada Marketplace hingga Pinjol



JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memperluas basis pajak pada transaksi digital. Hal ini dilakukan meskipun dampak kenaikan harga komoditas semakin terasa dalam tambahan penerimaan.

Pada Kamis (30/4/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP akan fokus untuk memperluas basis penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan dari basis yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk mencapai target penerimaan sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026.

Secara sektoral, Bimo menyebut bahwa otoritas pajak tidak lagi mengandalkan komoditas, meskipun harga komoditas ekspor Indonesia meningkat seiring kenaikan harga minyak dunia.

“Walaupun komoditas minerba [mineral dan batu bara] mulai naik, kami mulai masuk ke digital economy, kami juga mulai menggarap transaksi digital dan platform-platform digital currency. Arahnya sudah ke situ,” ujarnya kepada wartawan di KPP Madya Jakarta Pusat.

Bimo menambahkan bahwa penerimaan pajak hingga 29 April 2026 menunjukkan pertumbuhan di atas 18% year-on-year dibandingkan April 2025. Sampai akhir Maret 2026, setoran pajak mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% yoy.

Secara sektoral, penerimaan pajak sektor pertambangan sampai akhir kuartal I/2026 mencapai Rp32,9 triliun atau 6,3% yoy. Penopang utamanya adalah sektor pertambangan migas.

Kontribusi terbesar berasal dari perdagangan, dengan nilai mencapai Rp103,6 triliun atau tumbuh 59,9% yoy. Pertumbuhan ini didorong oleh perdagangan besar BBM serta tren peningkatan belanja online.

Selanjutnya, industri pengolahan menyumbang Rp84,2 triliun atau tumbuh 21,3% yoy serta keuangan dan asuransi Rp50,7 triliun atau tumbuh 7,6% yoy.

Pemajakan Via Marketplace Hingga Pinjol

Berdasarkan catatan DJP, data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun. Setoran ini berasal dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), seperti Shopee hingga Tokopedia, serta pajak teknologi finansial berupa peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Dari total Rp50,51 triliun, setoran terbesar berasal dari PPN PMSE senilai Rp38,76 triliun atau lebih dari 76%. Selain itu, pajak atas aset kripto senilai Rp2 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,98 triliun.

Khusus PPN PMSE, DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku PMSE hingga akhir Maret 2026. Sepanjang bulan lalu, otoritas pajak juga menunjuk pemungut PPN PMSE baru, yaitu Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc.

Namun, dua PMSE dicabut, yaitu Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Ada satu perubahan data pemungut PPN PMSE yakni pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers.

Data Penerimaan Pajak Digital

Hingga akhir Maret 2026, hanya 231 dari total 262 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp38,76 triliun. Jumlahnya terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025 dan Rp3,09 triliun pada 2026.

Di sisi lain, setoran pajak kripto Rp2 triliun hingga akhir Maret 2026 berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.

Dari sisi jenis pajaknya, setoran pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp880,18 miliar.

Adapun, pajak fintech menyumbang Rp4,77 triliun dengan perincian Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar hingga 2026.

Jenis pajaknya mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,69 triliun.

Terakhir, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari SIPP. Sampai dengan bulan lalu, pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun. Nilai ini meliputi penerimaan Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp906,81 miliar hingga 2026.

Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.

Inge menambahkan bahwa kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.

“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *