JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Pengumuman ini dilakukan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, yang menjadi momen penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, sesuai standar internasional. “Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujarnya dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Menaker menekankan bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal. “Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tambahnya.
Melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak. Berikut beberapa poin utama dari konvensi ini:
Persyaratan usia minimum
Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja.Perjanjian Kerja
Adanya perjanjian kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.Kesejahteraan di Kapal
Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas di laut.Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
Selain itu, ratifikasi ini juga bertujuan untuk memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai. Menaker menambahkan bahwa ratifikasi ini menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
“Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi,” ujarnya.
Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja.
Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.
“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkasnya.





