Tulisan Oleh : Aisyah
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
BANGKA – Perceraian sering dianggap sebagai akhir dari sebuah hubungan rumah tangga. Padahal, bagi banyak perempuan dan anak, perceraian justru menjadi awal dari perjuangan yang lebih berat.
Persoalan tidak berhenti ketika palu hakim diketuk di Pengadilan Agama. Masalah baru muncul ketika hak-hak yang telah diputuskan pengadilan ternyata tidak benar-benar dijalankan oleh mantan suami.
Di Indonesia, hukum sebenarnya telah mengatur berbagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur hak mantan istri dan anak, mulai dari nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, hingga hak pengasuhan anak.
Namun, persoalannya bukan lagi terletak pada ada atau tidaknya aturan. Persoalan terbesar justru ada pada pelaksanaannya.
Banyak perempuan memenangkan perkara perceraian di pengadilan, tetapi tetap gagal mendapatkan hak-haknya dalam kehidupan nyata.
Putusan pengadilan sering kali berhenti sebagai dokumen hukum tanpa kekuatan yang benar-benar efektif untuk memaksa mantan suami menjalankan kewajibannya.
Fenomena ini menunjukkan satu hal yang mengkhawatirkan: hukum kita terlihat melindungi perempuan dan anak, tetapi belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan yang nyata.
Dalam banyak kasus, perempuan pasca perceraian harus menghadapi realitas yang tidak sederhana. Mereka bukan hanya kehilangan pasangan, tetapi juga dipaksa memikul beban ekonomi dan pengasuhan anak secara bersamaan.
Perempuan yang sebelumnya bergantung pada suami sebagai sumber nafkah utama sering mengalami kesulitan ekonomi setelah perceraian.
Tidak sedikit yang akhirnya bekerja di sektor informal dengan penghasilan terbatas sambil tetap mengurus anak seorang diri.
Ironisnya, kondisi ini diperparah oleh rendahnya pemahaman hukum dan lemahnya akses bantuan hukum. Banyak perempuan bahkan tidak memahami secara utuh hak-hak yang sebenarnya telah dijamin oleh hukum, seperti nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, maupun pembagian harta bersama.
Akibatnya, banyak perempuan memilih pasrah terhadap ketidakadilan yang mereka alami karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk menuntut haknya.
Salah satu persoalan paling serius dalam perkara perceraian adalah kelalaian mantan suami dalam menjalankan kewajibannya terhadap mantan istri dan anak. Padahal, hukum secara jelas menegaskan bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak tidak berakhir meskipun perceraian telah terjadi.
Sayangnya, dalam praktiknya, banyak mantan suami mengabaikan putusan pengadilan terkait nafkah anak dan kewajiban lainnya.
Akibatnya, perempuan kembali menjadi pihak yang harus menanggung seluruh kebutuhan anak seorang diri. Di titik ini, perceraian bukan hanya menjadi konflik antara suami dan istri, tetapi juga menjadi ancaman terhadap hak hidup dan kesejahteraan anak.
Persoalan terbesar dari sistem hukum kita adalah negara terlihat hadir ketika memutus perkara, tetapi lemah ketika memastikan putusan itu dijalankan.
Tidak adanya sanksi yang tegas terhadap mantan suami yang lalai membayar nafkah menjadi salah satu penyebab utama persoalan ini terus berulang.
Dalam banyak kasus, pelaksanaan hak perempuan sangat bergantung pada “itikad baik” mantan suami. Jika mantan suami tidak memiliki kesadaran atau sengaja menghindar, perempuan harus kembali berjuang sendiri melalui proses hukum yang panjang, mahal, dan melelahkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak masih bersifat prosedural, belum substantif. Keadilan seolah hanya berhenti pada putusan pengadilan.
Di tengah konflik perceraian, anak sering menjadi pihak yang paling rentan. Anak bukan hanya kehilangan keutuhan keluarga, tetapi juga berisiko kehilangan hak-hak dasar mereka akibat kelalaian orang tua, terutama dalam pemenuhan nafkah dan perhatian.
Padahal, anak membutuhkan lebih dari sekadar putusan hukum. Mereka membutuhkan kepastian hidup, stabilitas emosional, dan jaminan bahwa hak-haknya benar-benar dipenuhi.
Karena itu, reformasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian menjadi hal yang mendesak. Negara tidak boleh hanya hadir saat mengetuk palu sidang, tetapi juga harus hadir memastikan bahwa hak-hak yang telah diputuskan benar-benar terlaksana.
Penguatan mekanisme eksekusi nafkah, pemberian sanksi tegas terhadap ayah yang lalai menjalankan kewajiban, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi perempuan harus menjadi perhatian serius.
Tanpa langkah konkret, putusan pengadilan hanya akan menjadi lembaran administrasi yang tidak memiliki arti bagi mereka yang seharusnya dilindungi.
Pada akhirnya, perceraian memang dapat mengakhiri hubungan suami dan istri. Namun, perceraian tidak pernah menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya, maupun kewajiban mantan suami terhadap hak-hak yang telah diputuskan pengadilan.
Selama perempuan masih harus berjuang sendirian menagih nafkah, selama anak masih tumbuh tanpa kepastian hak yang seharusnya mereka terima, maka perlindungan hukum yang dibanggakan selama ini belum benar-benar bekerja.
Karena keadilan tidak cukup hanya diputuskan. Keadilan harus benar-benar dirasakan.






