Kebijakan PSI Terkait Bantuan Hukum untuk Grace Natalie
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie terkait laporan dugaan provokasi dalam kasus video ceramah Jusuf Kalla. Pernyataan ini memicu perdebatan dan kritik dari sejumlah kader internal partai.
Penjelasan dari Ketua Harian PSI
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali atau yang lebih dikenal sebagai Mad Ali, menyampaikan bahwa pernyataan Grace Natalie merupakan sikap pribadi. Oleh karena itu, masalah hukum yang muncul harus dipertanggungjawabkan secara personal. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum kepartaian kepada Grace Natalie.
“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Mad Ali.
Meski demikian, PSI tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan sebagai sahabat kepada Grace Natalie. Namun, dukungan tersebut hanya bersifat personal, bukan melalui mekanisme kelembagaan partai.
Kritik dari Kader Internal
Pernyataan Mad Ali mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD Kota Bogor, termasuk Sugeng Teguh Santoso. Ia mengaku kecewa dengan sikap DPP PSI yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie, meskipun ia adalah pendiri partai.
Sugeng Santoso menilai bahwa fungsi organisasi adalah memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada anggotanya. Ia menyesalkan pernyataan Mad Ali yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip organisasi.
“Kami mengingatkan bahwa fungsi organisasi adalah memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada anggotanya. Oleh karena itu, kami menyesalkan pernyataan Ketua Harian DPP PSI, Bapak Ahmad Ali, yang tidak memberikan bantuan hukum kepada pendiri partai PSI, Sis Grace Natalie,” tulis keterangan surat dari DPC Bogor Utara PSI.
Sugeng juga meminta Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk melakukan evaluasi kembali terhadap keputusan ini dan memastikan bahwa DPP PSI memenuhi kewajiban organisasi untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.
Perspektif Hukum dan Kekecewaan Anggota
Menurut Sugeng, kasus ini berkaitan dengan sudut pandang atau perspektif. Ia menegaskan bahwa belum ada klarifikasi apakah Grace Natalie benar-benar menyatakan hal yang dituduhkan.
“Ini juga belum jelas, belum ada klarifikasi apa benar Grace menyatakan apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Sugeng juga menyoroti bahwa akses atas keadilan atau pemberian bantuan hukum bagi keadilan adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Ia merasa kecewa dengan sikap PSI yang dianggap tidak mau memberikan bantuan hukum.
“Kenapa takut? ini negara hukum demokratis, semua harus diuji melalui proses hukum,” tambah Sugeng.
Peringatan untuk Anggota Lain
Sugeng khawatir dengan nasib anggota PSI lain yang bisa mengalami situasi serupa. Ia menegaskan bahwa jika seorang pendiri seperti Grace Natalie saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan kader-kader lainnya?
“Jika seorang Grace Natalie saja yang merupakan seorang pendiri diperlakukan seperti ini, dengan isu yang belum tentu benar seperti dituduhkan, bagaimana kader yang lain,” katanya.
Sebagai anggota PSI yang bergabung sejak tahun 2019, Sugeng merasa sangat kecewa dengan pernyataan ketua harian tersebut. Ia menilai bahwa pernyataan itu mengesankan ketakutan terhadap isu yang berkaitan dengan keyakinan.
Permintaan untuk Evaluasi dan Tindakan
Sugeng meminta Kaesang Pangarep untuk segera mengambil alih kasus ini. Ia menilai bahwa hak konstitusional Grace sebagai anggota harus diberi bantuan hukum sebelum proses hukum selesai.
“Menurut saya Bro Kaesang harus bijaksana mengambil alih kasus ini dengan memberikan bantuan hukum kepada Sis Grace Natalie,” tutupnya.






