Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis di Pelabuhan Benoa Denpasar
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan dua pria bernama Egi dan Hisam di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali. Kegiatan ini dilakukan pada Senin 11 Mei 2026, dengan fokus pada peristiwa maut yang terjadi pada Jumat 10 April dini hari Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperlihatkan sebanyak 40 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, para tersangka dapat memperagakan tindakan mereka sesuai dengan keterangan yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
“Para pelaku memperagakan sebanyak 40 adegan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya. Proses peragaan ini melibatkan lima orang pelaku, yaitu Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Kehadiran para tersangka di tempat kejadian perkara bertujuan untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan selama pemeriksaan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik. Hal ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” jelas Iptu Gede Adi.
Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Kepemimpinan kegiatan ini dilakukan langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Iptu I Kadek Astawa Bagia.
Selain pihak kepolisian, rekonstruksi ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta tim penasehat hukum para tersangka. Hal ini dilakukan guna menjamin transparansi proses hukum yang berlangsung.
Dalam 40 adegan yang diperagakan, terungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi penganiayaan yang sangat berat hingga kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh terbakar di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa yang bermula sekitar pukul 04.30 Wita tersebut kini memiliki gambaran kronologis yang semakin jelas melalui adegan demi adegan yang dilakukan para tersangka.
Iptu Gede Adi menekankan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan keadilan bagi para korban. “Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Proses Rekonstruksi dan Langkah-Langkah yang Diambil
- Pemilihan Adegan: Para tersangka memperagakan 40 adegan yang terbagi menjadi beberapa tahap, mulai dari awal kejadian hingga akhir peristiwa.
- Partisipasi Pelaku: Lima tersangka terlibat dalam rekonstruksi, termasuk Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
- Keikutsertaan Pihak Terkait: Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum hadir untuk memastikan proses rekonstruksi berjalan transparan dan adil.
- Kepemimpinan: Kegiatan dipimpin oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar dan Kanit 1 Satreskrim.
- Tujuan Utama: Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Hasil yang Diperoleh
Melalui rekonstruksi ini, polisi berhasil memperjelas bagaimana kejadian penganiayaan sadis terjadi. Para pelaku memperagakan adegan yang sesuai dengan keterangan mereka, sehingga penyidik dapat memverifikasi informasi yang diberikan. Dengan demikian, proses penyidikan bisa lebih efektif dan akurat.






