Penertiban PKL di Kota Tangerang untuk Menjaga Fungsi Ruang Publik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas utama seperti Jalan Daan Mogot dan kawasan Alun-Alun Kota Tangerang, dengan tujuan untuk menegakkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016.
Penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik yang seharusnya digunakan untuk aktivitas yang lebih sesuai.
Tujuan Penertiban
Plt Kasatpol PP Kota Tangerang Mulyani menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi. “Kami melakukan penertiban demi memastikan ruang publik tetap nyaman dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah pengulangan pelanggaran yang dilakukan oleh para PKL. Dengan demikian, lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan dapat tercipta.
Lokasi yang Ditertibkan
Selain ruas jalan arteri, penataan PKL juga dilakukan di sejumlah titik strategis seperti kawasan Alun-Alun Kota Tangerang atau yang dikenal Lapangan Yani. Penertiban dilakukan lantaran masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya sebab fasilitas publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mulyani.
Tindakan yang Dilakukan
Sejumlah pedagang yang kedapatan melanggar aturan diberi imbauan serta edukasi terkait ketentuan yang berlaku. Mereka juga diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Namun, terhadap pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.
“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tambahnya.
Peran Warga dalam Menjaga Ketertiban
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda. Ia mengimbau warga Kota Tangerang untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran di lingkungannya.
“Dipastikan identitas warga yang melapor atau mengadu terjamin aman dan laporan yang disampaikan dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Warga diminta untuk ikut serta menjaga lingkungan. Bila menemukan aktivitas yang melanggar perda, jangan ragu untuk segera melaporkan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Tangerang dapat terjaga secara optimal.
Kesimpulan
Penertiban PKL di Kota Tangerang menjadi langkah penting dalam menjaga fungsi ruang publik dan memastikan kehidupan masyarakat tetap tertib dan aman. Dengan kerja sama antara pihak Satpol PP dan masyarakat, diharapkan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.






