BANGKA – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bangka, Kecamatan Sungailiat, Kelurahan Sungailiat beserta perangkat Lingkungan Air Kantung melakukan razia untuk menindak lanjuti seringnya laporan warga atas aktifitas mabuk – mabukan di sebuah rumah yang berlokasi di Nangnung Selatan pada hari Rabu (13/05/2026)
Tempat tersebut sangat meresahkan warga karena tak kenal waktu orang sering mabuk – mabukan di lokasi tersebut.
Lurah Sungailiat, Khoiri, SIP, yang turun langsung memimpin dalam razia tersebut mengatakan bahwa banyak sekali laporan aktifitas dirumah tersebut. Warga yang lewat dan warga sekitar sudah resah karena aktifitas ini sudah bertahun – tahun.
“Banyak laporan dari warga yang sering lewat di Nangnung Selatan sehubungan dengan aktifitas orang minum arak di lokasi tersebut. Kami juga dikirimi beberapa foto aktifitas tersebut. Kami bergerak cepat demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Khoiri.
Khoiri berharap, setelah kedatangan tim gabungan ini, aktifitas minum – minuman keras di nangnung selatan bisa berhenti karena itu adalah komplek pemukiman warga dan sangat tidak layak karena berada dipinggir jalan.
Sementara itu, Plh Kasatpol PP Bangka, H. Achmad Suherman mengatakan bahwa kegiatan ini murni dilakukan atas laporan yang masuk dan aduan wara.
Ia juga mengatakan bahwa aktifitas mabuk – mabukan dan jual beli arak dilarang dalam Perda Kabupaten Bangka.
“Ya, kami bergerak atas aduan warga. Kami ingin masyarakat Bangka bisa tenang dan nyaman. Aktifitas minum minuman keras tidak layak ada. Semoga kedepan akan berhenti. Sehingga warga Nangnung Selatan yang resah akan tenang,” kata Achmad Suherman.
Ditempat ini juga, team gabungan mengamankan gelas tempat minum dan jerigen besar yang disinyalir habis dipakai beli arak karena berbau arak yang menyengat dari jerigen tersebut.
Pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan bahwa tempat tersebut tidak akan digunakan lagi untuk kumpul – kumpul minum arak. Surat pernyataan tersebut ikut ditandatangani oleh Lurah Sungailiat, Kaling Air Kantung dan juga ketua RT 05 Air Kantung.





