Peran Kebun Binatang Bandung dalam Konservasi dan Edukasi
Anggota tim ahli Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Jatna Supriatna, menilai bahwa jumlah satwa yang ada di kebun binatang tersebut perlu ditingkatkan. Selain itu, ia juga menyarankan agar jenis satwa yang dipelihara lebih berfokus pada spesies asli Indonesia sebagai bagian dari ekosistem lokal. “Kita tidak perlu menghadirkan satwa dari luar negeri, karena informasi tentang mereka bisa ditemukan di buku atau tayangan televisi,” ujarnya saat ditemui di Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Jatna, seorang guru besar konservasi dari Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi. Ia menilai Bandung Zoo memiliki potensi strategis untuk memperkenalkan satwa lokal kepada para pengunjung, sehingga dapat membedakan kebun binatang ini dengan tempat-tempat lain. “Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai satwa-satwa Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Jatna menyampaikan bahwa kebun binatang sebagai lembaga konservasi ex situ atau di luar habitat aslinya, juga berfungsi sebagai tempat edukasi bagi banyak orang. “Sekarang, kebun binatang bukan lagi hanya tempat untuk melihat hewan, tetapi juga tempat belajar tentang satwa,” ujarnya.
Tantangan dan Perbaikan di Bandung Zoo
Menurut Jatna, manajemen baru Bandung Zoo perlu melakukan perombakan terhadap kandang-kandang yang sempit, karena masyarakat tidak ingin melihat satwa yang tersiksa di dalam kurungan. Tim ahli, menurutnya, bertugas memberikan masukan dan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengelola Bandung Zoo.
Saat ini, proses lelang pengelola baru dengan skema kerja sama pemanfaatan kawasan Kebun Binatang Bandung selama 26 tahun masih berlangsung. Ada lima peserta yang bersaing, yaitu Taman Safari Indonesia, Faunaland, Gembira Loka Zoo, PT Diandra, dan Pejaten Shelter. “Nanti akan dipilih selain masalah keuangannya yang baik, tapi juga pengalamannya,” kata Jatna.
Persyaratan dan Jadwal Lelang
Anggota Tim Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Ade Rahmayadi menjelaskan bahwa panitia lelang telah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, kontribusi tetap pengelola baru Bandung Zoo ke kas daerah, hak dan kewajiban, jadwal lelang, tahapan, apa yang harus disiapkan peserta lelang, serta cara penilaian. Menurut Ade, kerja sama antara pemerintah Kota Bandung dengan pengelola baru mencakup tanah dan bangunan Bandung Zoo, sementara satwa milik negara.
Pengelola baru nantinya diwajibkan membayar kontribusi tetap ke pemerintah Kota Bandung setiap tahun dengan total nilai Rp 138.091.954.887 selama 26 tahun, serta pembagian keuntungan sebesar 10,96 persen per tahun. Pada tahun pertama, kontribusinya dipatok sebesar Rp 4,3 miliar. Setiap tahun angkanya terus meningkat, seperti pada 2027 sebesar Rp 4.370.663.333, hingga akhirnya pada 2051 menjadi Rp 6.463.100.835.
Tahapan Lelang dan Kemungkinan Gagal Lelang
Sesuai jadwal lelang, tahap selanjutnya setelah penjelasan soal tender adalah pemasukan dokumen penawaran mulai 18–21 Mei 2026. Pada 22 Mei dilakukan pembukaan dokumen penawaran, penelitian kualifikasi, dan pelaksanaan tender. Pada 25 Mei dijadwalkan pengusulan dan penetapan pemenang tender. Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah Kota Bandung pada 29 Mei.
Andaikan terjadi gagal lelang, menurut Ade, tender akan diulang sesuai tahapan dan waktu lelang sebelumnya. “Dalam regulasi berkaitan dengan tindak lanjut atas tender gagal, yaitu tender ulang, seleksi langsung, dan penunjukan langsung, setelah dilakukan beberapa kali tahapan,” ujarnya. Adapun persyaratan teknis dan keuangannya sama seperti pada proses lelang perdana.






