BERITA  

Tanggung jawab pakan Bandung Zoo diserahkan ke Pemkot Bandung

Kesepakatan Perpanjangan MoU antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung

Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung telah sepakat untuk memperpanjang nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya berakhir pada 5 Mei 2026. Kesepakatan ini terkait dengan koordinasi upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja di eks Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Zoological Garden, yang lebih dikenal sebagai Kebun Binatang Bandung.

“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan utama terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa, serta harapan agar pengelolaan lembaga konservasi ke depan dapat dilaksanakan oleh pihak yang lebih profesional, akuntabel, dan memenuhi standar pengelolaan kesejahteraan satwa yang baik,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, dalam pernyataannya.

Menurutnya, keselamatan satwa menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan eks lembaga konservasi tersebut. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi intensif untuk memastikan seluruh satwa mendapatkan penanganan, pemeliharaan, dan perawatan yang layak sesuai prinsip kesejahteraan satwa.

Dalam masa perpanjangan nota kesepahaman itu, Pemerintah Kota Bandung akan bertanggung jawab dalam penyediaan kebutuhan dasar penyelamatan satwa, meliputi pakan, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan teknis lainnya. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan tetap menyediakan upah atau honor para pekerja, serta pembayaran utilitas seperti air, listrik, dan Internet.

Sebelumnya, nota kesepahaman menetapkan periode koordinasi berlaku tiga bulan yang berakhir pada 5 Mei lalu. Di dalamnya menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan menanggulangi pasokan pakan satwa. Menurut perpanjangan MoU itu, juru bicara Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat atau BBKSDA Jabar Eri Mildranaya menegaskan bahwa pakan menjadi ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandung.

Kementerian Kehutanan disebutkannya tetap bertugas di pengawasan satwa dengan piket siang dan malam. “Pengawasan porsi pakan baik kualitas dan kuantitasnya tetap dipantau Kemenhut melalui BBKSDA Jabar, dilaksanakan oleh tim piket,” katanya.

Proses Pemilihan Pengelola Baru

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah memulai proses pemilihan calon pengelola lembaga konservasi umum yang baru sejak 6 Mei lalu. Rencananya, penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada 29 Mei 2026. Beberapa lembaga konservasi yang menyatakan berminat ikut lelang itu seperti Gembira Loka Zoo Yogyakarta, Taman Safari Indonesia, dan Faunaland.

Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses transisi ini secara konstruktif demi kepentingan terbaik bagi satwa, para pekerja, serta keberlanjutan fungsi konservasi dan edukasi di Kota Bandung.

Penolakan Translokasi Satwa

Kesepahaman dijalin setelah Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari mengalami konflik internal sehingga Kementerian Kehutanan mencabut izin pengelolaannya tertanggal 3 Februari 2026. Pencabutan izin membuat lokasi wisata legendaris itu harus ditutup sejak 5 Februari 2026.

Selama masa kekosongan pengelola itulah, sesuai isi MoU yang pertama, Kementerian Kehutanan sepakat menanggung biaya pakan, sementara Pemerintah Kota Bandung membayarkan gaji 100-an karyawan Bandung Zoo setiap bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *