Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan ini sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
Perubahan status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan keputusan tersebut.
“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto.
Hakim menetapkan perubahan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.
“Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” tegasnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan tetap berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh.
Selain itu, hakim juga menetapkan kewajiban penggunaan alat pemantau elektronik sebagai fasilitas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengajuan pengalihan status penahanan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum yang bertindak sebagai pihak yang mewakili terdakwa.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim antara lain:
Status kesehatan terdakwa
Kemungkinan risiko kabur atau tidak patuh terhadap aturan
* Keberadaan keluarga dan lingkungan tempat tinggal terdakwa
Pengalihan penahanan ini juga dianggap sebagai langkah yang lebih manusiawi, karena memungkinkan terdakwa tetap menjalani proses hukum tanpa harus menghabiskan waktu di rutan.
Kewajiban Terdakwa Selama Tahanan Rumah
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem Makarim memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah:
Tetap berada di lokasi yang ditentukan selama 24 jam
Menggunakan alat pemantau elektronik yang disediakan oleh pihak berwenang
Melaporkan segala bentuk kerusakan atau gangguan pada alat pemantau
Memastikan alat selalu aktif dan terisi daya
Kewajiban-kewajiban ini dimaksudkan agar proses hukum tetap berjalan dengan baik dan terpantau oleh pihak berwenang.
Tantangan dan Perspektif Hukum
Pengalihan status penahanan ini juga menimbulkan berbagai perspektif di kalangan masyarakat dan para ahli hukum. Beberapa orang melihatnya sebagai bentuk keadilan yang lebih manusiawi, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi risiko jika terdakwa tidak mematuhi aturan.
Namun, secara umum, keputusan ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistem peradilan untuk menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan kemanusiaan.
Dengan adanya tahanan rumah, Nadiem Makarim tetap dapat menjalani proses hukum tanpa harus meninggalkan lingkungan keluarganya. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga dan menjaga kesehatan mentalnya.





