Lilik Hendarwati Desak Pemprov Jatim Benahi BUMD dan Fokus Ekonomi Rakyat

Teks Foto : Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi terkait LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026). F-PKS menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah serta optimalisasi pengelolaan BUMD di Jawa Timur. (ist)

SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyoroti masih lebarnya ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah di Jawa Timur dalam Pandangan Akhir Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian serius karena dinilai belum optimal mendukung perekonomian daerah.

Pandangan akhir tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Ketua DPRD Jatim M.H. Musyafak Rouf didampingi Wakil Ketua DPRD Hidayat dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (13/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Lilik menilai capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,33 persen masih belum sepenuhnya mencerminkan penguatan sektor riil masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi 5,33 persen lebih banyak ditopang konsumsi pemerintah yang mencapai 16,42 persen dan sifatnya musiman. Sementara sektor riil masyarakat belum menunjukkan geliat yang kuat,” ujar Lilik saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi PKS di Gedung DPRD Jatim.

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan adanya disparitas pertumbuhan ekonomi yang cukup tajam antarwilayah di Jawa Timur. Ia mencontohkan perbedaan pertumbuhan ekonomi antara Kabupaten Pacitan yang mencapai 7,01 persen dengan Kota Kediri yang hanya 1,68 persen.

F-PKS juga menilai kawasan Madura yang selama ini menjadi kantong kemiskinan masih tertinggal dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Terjadi disparitas yang cukup tajam antarwilayah. Kabupaten Madura sebagai kantong kemiskinan juga masih tertinggal. Ini menunjukkan indikasi growth without equity yang sangat kuat,” ungkap politisi PKS tersebut.

Atas kondisi itu, Fraksi PKS mendorong agar arah kebijakan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur lebih fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya sektor UMKM, pertanian, nelayan, hingga sektor informal.

“Strategi pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk memperkuat basis ekonomi rakyat dengan pendekatan spasial, terutama pada daerah dengan pertumbuhan rendah dan angka kemiskinan tinggi seperti Madura dan kawasan Tapal Kuda,” tegas Lilik.

Selain sektor ekonomi, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah dan kinerja BUMD di lingkungan Pemprov Jawa Timur. F-PKS meminta seluruh aset yang berasal dari penyertaan modal daerah diaudit serta dimaksimalkan pemanfaatannya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fraksi PKS berpendapat seluruh aset BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah harus diaudit dan dioptimalkan pemanfaatannya,” katanya.

Lilik menegaskan, aset daerah tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa arah bisnis yang jelas dalam jangka waktu lama.

“Tidak boleh ada aset idle lebih dari dua tahun tanpa rencana bisnis yang jelas,” tandas anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya tersebut.

F-PKS juga menilai kontribusi sejumlah BUMD terhadap PAD masih stagnan dan belum mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah maupun instrumen intervensi pemerintah pada sektor-sektor strategis.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong penerapan tata kelola perusahaan berbasis Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, termasuk evaluasi direksi dan komisaris berbasis indikator kinerja yang transparan dan terukur.

“Evaluasi direksi dan komisaris harus dilakukan secara periodik berbasis kinerja yang terukur, bukan sekadar administratif. Transparansi data kinerja BUMD juga harus dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Lilik.

Meski memberikan berbagai catatan kritis terhadap kinerja pemerintah daerah, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).