5 Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi, Mulai dari Jenis hingga Usia

Ibadah Kurban: Syarat dan Pentingnya Memenuhi Ketentuan

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk perwujudan ketaatan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga menjadi simbol kepedulian sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban meski terlihat sehat dan layak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah secara syariat.

Jenis Hewan Kurban

Hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34:

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Hewan-hewan lain selain yang disebutkan di atas tidak sah untuk dijadikan kurban.

Usia Hewan

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda, yaitu:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan dengan kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha (10 Zulhijah) sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.








Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *