BERITA  

Perhiasan dan Tas Mewah Sandra Dewi & Harvey Moeis Dilelang Kejagung

Barang Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dilelang oleh Kejaksaan Agung



Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi melakukan lelang terhadap sejumlah barang mewah yang dimiliki oleh artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Barang-barang tersebut mencakup berbagai aksesori mewah seperti tas branded hingga perhiasan bernilai fantastis, dengan harga jual mencapai puluhan juta rupiah.

Harvey Moeis kini menjalani hukuman penjara selama 20 tahun setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain hukuman penjara, aset-aset milik Harvey juga disita oleh negara. Tak hanya itu, aset-aset milik Sandra Dewi, termasuk 88 tas branded, turut disita. Sandra sempat menyampaikan keberatannya karena tas-tas tersebut berasal dari endorsement dan kerja sama brand.

Kini, setelah beberapa bulan berlalu, barang mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis resmi dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung). Lelang ini dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Kamis (21/5/2026) pukul 10.00 WIB. Daftar lengkap barang yang dilelang dapat dilihat di situs bpafair.com.

Daftar Barang yang Dilelang

Beberapa barang mewah yang dilelang antara lain:

  • Tas Hermes Model Lindy 20 GHW Stamp U tahun 2022 – Harga pembukaan awal Rp84,8 juta.
  • Tas Chanel Classic Double Flap Bag Medium – Dibanderol Rp95,7 juta.
  • Paket tas mewah dari merek Louis Vuitton, Dior, dan Channel – Dibuka dengan harga Rp121,8 juta.
  • Lima tas yang dijual secara paket – Dibuka dengan harga Rp95,7 juta.
  • Kalung emas 18 karat dengan model tulisan namanya – Dibuka dengan harga Rp33,1 juta. Kalung ini memiliki berat 9,41 gram dengan 155 butir berlian dan panjang 46 cm.
  • Kalung bertuliskan ‘Sandra’ – Dibuka dengan harga Rp25,9 juta.
  • Kalung dengan ukiran nama kedua anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis – Dibanderol Rp13,5 juta.
  • Sepasang anting – Ditaksir emas 16 karat dengan berat 13,21 gram.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada 2024 lalu. Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia dihukum 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Kasus ini melibatkan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey dan Mochtar disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp420 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *