BERITA  

DPRD Pekanbaru Setujui Perda SOTK, Tambah 3 Dinas Baru

Pemko Pekanbaru Resmikan Dua OPD Baru

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ini dihadiri oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Dalam pengesahan tersebut, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan ditambahkan oleh Pemko Pekanbaru. Pertama, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kedua, Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, Dinas Kebudayaan juga dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan tipe B.

Penambahan OPD untuk Meningkatkan Kinerja Pemko

Menurut Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, pembahasan Perubahan Ranperda telah selesai dan menghasilkan penambahan dua OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru. “Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujar Isa.

Ia menambahkan bahwa pembentukan OPD baru tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi kepala daerah. Meskipun penambahan OPD akan berdampak pada meningkatnya anggaran belanja daerah, hal ini dinilai sebagai langkah yang perlu dilakukan demi optimalisasi pelayanan dan percepatan pembangunan daerah.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Fokus pada Sektor Ekonomi Kreatif dan Perikanan

Isa menyebut dua OPD baru tersebut nantinya akan fokus pada bidang ekonomi kreatif serta perikanan dan peternakan. “Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” ucap Isa.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa pembentukan OPD baru tersebut dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru membentuk OPD yang lebih fokus terhadap sektor perikanan dan peternakan, serta memisahkan urusan pariwisata dengan kebudayaan agar pengelolaannya lebih optimal.

“Ya, karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” jelas Agung.

Peran OPD Baru dalam Pengembangan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Agung menjelaskan bahwa OPD baru nantinya akan bertugas menggali, melestarikan, serta mengembangkan kebudayaan Melayu yang ada di Kota Pekanbaru melalui berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat. Di sektor ekonomi kreatif, akan dibentuk Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Langkah ini dinilai penting mengingat pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Pekanbaru terus meningkat.

“Pekanbaru adalah kota yang maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” sebut Agung.

Tahapan Berikutnya Setelah Disahkan

Setelah Ranperda disahkan, tahapan selanjutnya yakni penyusunan struktur organisasi, penerbitan peraturan walikota (Perwako), hingga pelantikan pejabat dan penetapan struktur OPD baru tersebut. Proses ini akan menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan OPD baru untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *