Pihak pengelola Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menolak rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. PT Indobuildco, yang mengelola hotel tersebut, menilai langkah ini berpotensi memicu masalah hukum baru dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi belum memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pemohon eksekusi belum dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa. Ia menegaskan bahwa sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan status tanah, bukan bangunan maupun operasional hotel.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aktivitas usaha di kawasan Hotel Sultan melibatkan ribuan pekerja, tenant, hingga vendor, sehingga eksekusi pengosongan dapat menimbulkan dampak sosial.
Selain itu, Hamdan juga menyoroti bahwa pelaksanaan eksekusi bisa memicu kekhawatiran pelaku usaha terkait kepastian hukum investasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco dan tidak menggunakan skema build operate transfer (BOT) maupun pembiayaan negara. Karena itu, pengambilalihan bangunan dan bisnis dinilai tidak bisa dilakukan hanya melalui eksekusi pengosongan lahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK atau kawasan Hotel Sultan dilakukan pada 18 Juni 2026. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan keputusan tersebut telah bersifat final.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan agar pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib.
“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” katanya. Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan sengketa secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait peristiwa ini:
- Status Tanah: Sengketa yang sedang berlangsung hanya berkaitan dengan status tanah, bukan bangunan atau operasional hotel.
- Dampak Sosial: Aktivitas usaha di kawasan Hotel Sultan melibatkan banyak pihak, termasuk ribuan pekerja, tenant, dan vendor.
- Kepercayaan Investasi: Pelaksanaan eksekusi bisa memicu kekhawatiran pelaku usaha terkait kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
- Bukan Skema BOT: Bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco dan tidak menggunakan skema build operate transfer (BOT) maupun pembiayaan negara.
- Proses Hukum: Pengadilan telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK.
- Imbauan Hukum: Pihak terkait diminta menghormati proses hukum agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib.
- Tenggat Waktu: Pengadilan memberikan tenggat waktu yang cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Perlu dicatat bahwa keputusan pengadilan telah menjadi ketetapan final, dan pihak-pihak terkait diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan.






