Pengungkapan 320 Kasus 3C di Jawa Timur
Polda Jawa Timur bersama jajaran polres berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus yang tergolong dalam tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama bulan Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mampu menyita ratusan unit kendaraan bermotor serta puluhan senjata tajam.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dari kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Ia menekankan bahwa pihaknya memerintahkan seluruh jajaran, termasuk Ditreskrimum dan 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dalam mengungkap kejahatan yang berkaitan dengan 3C.
“Kami memerintahkan seluruh jajaran, baik Ditreskrimum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto pada Rabu (3/6).
Target Utama Kepolisian
Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.
“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat,” tambah Kapolda Jatim.
Rincian Kasus yang Diungkap
Dari total 320 kasus yang diungkap selama Mei 2026, mayoritas adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 219 kasus. Berikut rincian lainnya:
- 46 kasus penganiayaan
- 35 kasus pengeroyokan
- 6 kasus pemerasan
- 3 kasus premanisme
- 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak
Dari ratusan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 319 tersangka.
Upaya Menjaga Keamanan di Jawa Timur
“Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolda Jatim.
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 100 unit kendaraan roda dua
- 12 unit kendaraan roda empat
- 72 barang elektronik
- Uang tunai sebesar Rp 46.145.647 (Rp 46 juta)
- Emas seberat 10 gram
- 25 senjata tajam
- 1 pucuk senjata api
- 8 butir amunisi
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






