Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA: Transaksi Tidak Lazim dengan Kepingan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya transaksi tidak lazim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa salah satu tersangka diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka melakukan perubahan uang hasil dugaan pemerasan menjadi kepingan emas setelah mengetahui KPK mulai mengusut perkara korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), disebut menggunakan kepingan emas untuk membeli rumah.
“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, metode pembayaran tersebut tergolong tidak lazim dalam transaksi properti. “Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” ujar dia.
Penampungan Uang Hasil Pemerasan di Banyak Rekening
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penampungan uang hasil pemerasan di sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia menyatakan, terdapat 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2019–2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank dengan total mencapai Rp 366,7 miliar. “Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” tegas Setyo Budiyanto.
Delapan Orang Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Di antaranya adalah Wamen Imipas Silmy Karim. Selain itu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






