BERITA  

Fakta Rumah Mewah Dadan Hindayana di Bogor yang Ternyata Hanya Sewa, Digunakan untuk Rapat

Penahanan Mantan Kepala BGN atas Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana fantastis hingga miliaran rupiah per hari ke sejumlah yayasan mitra yang terafiliasi dengan para tersangka.

Dadan Hindayana ditangkap bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG untuk tahun anggaran 2025–2026. Dalam proses penyidikan mendalam, Kejagung menemukan indikasi mengejutkan terkait adanya aliran dana besar yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan mitra program MBG.

Jejak Eks Kepala BGN di Bogor

Penyidikan kini mulai merembet ke sektor properti seiring langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang gencar menelusuri aset dan harta kekayaan Dadan Hindayana. Salah satu titik yang menjadi pusaran pengusutan adalah sebuah hunian di kawasan elite Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah yang diduga kuat milik Dadan tersebut bahkan telah digeledah oleh penyidik Kejagung guna mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus megakorupsinya.

Hunian mewah ini berdiri kokoh di Cluster Hilltop Residence, Jalan Alpen Rosa Nomor 19. Lokasinya terbilang sangat strategis dan premium, tak jauh dari ikon Bundaran Love atau dekat dari Exit Tol Sentul Barat, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Menilik informasi dari sejumlah situs jual beli properti, aset properti di kawasan tersebut ditaksir memiliki nilai fantastis sekitar Rp3,6 miliar. Angka yang sebanding dengan spesifikasi bangunannya yang megah dan berdiri di atas lahan seluas 308 meter persegi.

Akses menuju lokasi diketahui cukup ketat karena berada di kawasan perumahan eksklusif dengan penjagaan keamanan. Dari pantauan di lokasi, rumah dua lantai itu tampak mewah namun dalam kondisi kosong tanpa aktivitas. Hanya terlihat beberapa botol air mineral dan asbak di area garasi yang dilengkapi kursi dan meja tamu.

Ternyata Rumah Sewa

Misteri kepemilikan aset tersebut akhirnya sedikit terkuak setelah petugas keamanan kompleks, Ahmad Fauzi, buka suara. Ia mengungkapkan hunian mewah yang digeledah itu ternyata statusnya bukan milik pribadi Dadan Hindayana, melainkan hanya sebuah rumah sewaan. “Pak Dadan di sini ngontrak bukan rumah pribadi, kemungkinan udah sebulan lebih dia di sini,” ujarnya.

Ia juga menyebut rumah itu tidak digunakan setiap hari, melainkan hanya untuk kegiatan tertentu. “Hanya untuk rapat-rapat aja sih, paling seminggu sekali dia rapat,” katanya.

Warga Sekitar Tidak Mengetahui

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut pernah ditempati oleh mantan pejabat BGN. “Saya baru tahu (rumah Dadan Hindayana), padahal lagi rame itu ya,” ujar seorang warga. Ia juga mengaku baru menyadari adanya aktivitas ramai kendaraan di sekitar lokasi sebelum kasus mencuat. “Oh pantes kadang suka rame banyak mobil di sini, saya baru tahu justru,” tambahnya.

Digeledah Kejagung

Meski berstatus rumah sewa, lokasi tersebut tetap menjadi sasaran penggeledahan penyidik Kejagung untuk mencari barang bukti. Petugas keamanan menyebut ada dua mobil dari Kejagung yang datang ke lokasi pada malam penggeledahan. “Ada dua mobil dari kejaksaan, sempat ketemu di depan izin mau masuk ke dalam,” ujarnya.

Aliran Dana Miliaran per Hari

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan mitra MBG yang diduga terafiliasi dengan para petinggi BGN. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman.

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan digunakan sebagai sarana kejahatan. “Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan,” ujarnya.

Menurut Kejagung, yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk mark up berbagai proyek di lingkungan BGN.

Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan menahan ketiganya untuk 20 hari pertama sejak penetapan. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sementara penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *