Polisi Indonesia menangkap seorang warga Australia yang diduga membawa 59 mililiter cairan vape yang mengandung ganja. Perempuan tersebut mengatakan bahwa cairan tersebut digunakan untuk meredakan nyeri lutut dan depresi.
Perempuan berusia 53 tahun itu berisiko mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang anti-narkoba Indonesia yang tidak memberikan pengecualian, demikian dijelaskan oleh petugas narkotika I Nyoman Diana Mahardika kepada kantor berita AFP.
Perempuan Australia yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap bulan lalu di rumah sewaannya di Lombok setelah polisi mengetahui ia diduga menerima kiriman cairan ganja. Dalam laporan disebutkan jika ia mengatakan kepada pihak otoritas bahwa ia menggunakan vape ganja untuk meredakan nyeri lutut dan depresi, tetapi Mahardika mengatakan hal itu akan tetap diselidiki sebagai tindak pidana.
“Ia harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara kami. Adapun narkotika seperti ganja, tidak boleh dimiliki, digunakan, atau diperdagangkan di wilayah hukum kami,” kata Mahardika.
Dalam sebuah pernyataan, Kepolisian Lombok Utara mengatakan mereka telah membongkar “operasi perdagangan narkoba jenis baru”. “Kasus ini mendapat perhatian khusus karena ini adalah pertama kalinya cairan vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG dicegat di Nusa Tenggara Barat,” kata pernyataan itu.
Perempuan itu ditahan di pusat penahanan Kepolisian Lombok Utara menjelang proses pengadilan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia berisiko dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar, tetapi sudah mempertahankan moratorium eksekusi selama beberapa tahun terakhir. Terdapat puluhan pengedar narkoba yang berada di ambang hukuman mati di Indonesia saat ini.
Indonesia terakhir kali melakukan eksekusi pada tahun 2016, dengan mengeksekusi tembak mati terhadap satu Warga Indonesia dan tiga warga Nigeria yang dihukum karena kasus narkoba. Pada bulan Maret, dua pria Inggris dijatuhi hukuman masing-masing sembilan dan 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke Bali.
Beberapa Fakta Penting tentang Hukum Narkoba di Indonesia
- Undang-undang anti-narkoba Indonesia sangat ketat dan tidak memberikan pengecualian untuk penggunaan ganja, meskipun dalam beberapa kasus ada alasan medis.
- Hukuman maksimal untuk pelanggaran narkoba bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda yang sangat besar.
- Indonesia memiliki kebijakan moratorium terhadap hukuman mati, meskipun undang-undangnya masih menyertakan hukuman tersebut.
- Kasus-kasus narkoba sering menarik perhatian internasional, terutama ketika melibatkan warga asing.
Pengaruh Hukum Narkoba terhadap Warga Asing
- Banyak warga asing yang ditangkap di Indonesia karena kepemilikan atau penyelundupan narkoba.
- Proses hukum bisa sangat panjang dan menimbulkan tekanan psikologis serta sosial bagi tersangka.
- Penangkapan warga asing sering menjadi isu sensitif, terutama ketika melibatkan diplomat atau kasus yang menarik perhatian media internasional.
Perkembangan Terbaru dalam Penangkapan Narkoba
- Polisi di berbagai daerah terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
- Teknologi dan metode investigasi semakin modern, sehingga memudahkan deteksi kejahatan narkoba.
- Ada peningkatan perhatian terhadap bentuk-bentuk narkoba baru, seperti cairan vape yang mengandung senyawa ganja.
Kasus penangkapan warga Australia ini menunjukkan betapa ketatnya hukum narkoba di Indonesia. Meskipun ada alasan medis, hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi. Hal ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang terus berupaya mengurangi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.






