BERITA  

Senyum hingga Sentil Nanik S Deyang Soal Hadiah, Sony Sonjaya Siap Jadi Kolaborator Keadilan

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiga tersangka diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Adanya mark up harga pengadaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Program ini sejatinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Akibat perbuatannya, telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Peran Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, kini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna Murti, langkah kliennya menjadi Justice Collaborator bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. “Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna saat dihubungi. Ia mengungkapkan, kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya. Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Dia menyebut surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Krisna berharap status tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang. “Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tuturnya.

Penggantian Kepemimpinan di BGN

Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari struktur kepemimpinan BGN. Dadan Hindayana didepak dari posisinya sebagai Kepala BGN, sementara Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya lengser dari jabatan Wakil Kepala BGN. Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Presiden Prabowo bergerak cepat menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Posisi Wakil Kepala BGN kini dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Saat ini, Dadan, Lodewyk, dan Sony harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemandangan kontras sempat terlihat saat para tersangka dihadirkan di depan awak media. Dadan Hindayana yang mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung dengan tangan terborgol tampak lesu. Sebaliknya, Sony Sonjaya yang merupakan mantan perwira tinggi Polri, justru terlihat lebih tenang dan bahkan masih sempat melemparkan senyuman.

Akun Instagram Sony juga sempat mengunggah ucapan terima kasih untuk Nanik S Deyang terkait sebuah hadiah. Kini, Sony mantap mengajukan diri sebagai justice collaborator. Apa yang akan dibeberkan Sony terkait kasus korupsi MBG?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *