Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih dalam proses meninjau permohonan perlindungan yang diajukan oleh tokoh masyarakat adat asal Papua, Yasinta Moiwend atau dikenal dengan Mama Yasinta. Ia adalah pemeran dari film Pesta Babi yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa permohonan ini juga berkaitan dengan laporan yang diajukan Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya. Menurut Sri, Mama Yasinta merasa bahwa penyebaran film Pesta Babi telah berdampak pada keselamatannya.
Saat ini, LPSK sedang melakukan analisis mengenai bentuk layanan yang akan diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon. “Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Sri, pemberian perlindungan kepada saksi atau korban didasarkan pada hasil penelaahan. Indikatornya mencakup sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.
Mama Yasinta datang ke gedung LPSK sejak pagi hari dan baru keluar sekitar pukul 11.30 WIB. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay. “Rombongannya ada lima sampai enam orang,” kata salah satu petugas keamanan di gedung LPSK.
Sebelumnya, Mama Yasinta telah lebih dulu melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum dan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Itu penjahat. Saya punya wajah ada di mana-mana. Mereka memutar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya,” ujar Mama Yasinta seusai mendaftarkan laporan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari Mama Yasinta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. “Polisi masih mendalami perkara tersebut,” kata Budi, pada Selasa, 02 Juni 2026.
Film Pesta Babi diketahui menampilkan Mama Yasinta sebagai salah satu tokoh yang sedang mempertahankan tanah adatnya. Namun, ia tiba-tiba membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin aktivitasnya dijadikan materi film. Pengakuannya itu beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan di tengah derasnya represi pemutaran film.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kasus ini adalah hak individu terhadap data pribadi, etika dalam produksi film, serta tanggung jawab para pihak terkait dalam menjaga kepentingan dan privasi seseorang. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Amelia Rahima Sari dan Aliy Arivin Anward ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





