SURABAYA – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari menginisiasi pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah yang digadang-gadang menjadi model percontohan pertama di Indonesia.
Program ini diharapkan mampu memperluas akses bayi terhadap donor Air Susu Ibu (ASI) yang aman, berkualitas, serta memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Inisiatif tersebut lahir sebagai respons atas tingginya angka kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR) di Indonesia yang masih menjadi tantangan serius dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
Bayi prematur memiliki risiko lebih tinggi mengalami berbagai gangguan kesehatan, mulai dari komplikasi medis hingga kematian, sehingga pemenuhan nutrisi melalui ASI menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Komitmen pengembangan layanan donor ASI berbasis syariah itu ditandai dengan penyelenggaraan Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang menghadirkan akademisi, tenaga kesehatan, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan ibu dan anak.
Ketua Yayasan ASTAYA sekaligus Dokter Spesialis Anak dan Konsultan ASI, dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A., IBCLC., mengungkapkan bahwa Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 800 ribu kasus kelahiran prematur dan BBLR setiap tahun.
Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan donor ASI atau Donor Human Milk (DHM) terbukti mampu menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi prematur dan menjadi pilihan terbaik ketika ASI dari ibu kandung belum tersedia atau tidak mencukupi.
“Faktanya, saat ini praktik donor ASI sudah banyak dilakukan secara mandiri melalui media sosial. Namun kegiatan tersebut belum dapat menjamin kualitas ASI yang didonorkan maupun memastikan pencatatan hubungan persusuan sesuai syariat agama,” ujarnya di depan awak media, (10/06/26) Rabu.
Wiyarni menilai pengelolaan donor ASI berbasis rumah sakit dan syariah akan memberikan jaminan lebih baik, baik dari aspek kesehatan maupun aspek keagamaan.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, menegaskan bahwa pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan bentuk kontribusi Unusa dalam menghadirkan solusi kesehatan yang mengintegrasikan keunggulan medis, teknologi informasi, dan nilai-nilai Islam.
Menurutnya, manfaat donor ASI bagi bayi prematur dan BBLR telah terbukti secara ilmiah. Namun implementasinya di Indonesia membutuhkan sistem yang mampu memberikan kepastian terkait hubungan persusuan atau radha’ah sesuai ketentuan syariah.
“Kami ingin membangun model Unit Donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian dalam pencatatan nasab melalui dukungan teknologi digital. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi kesehatan yang membawa kemaslahatan sekaligus dapat diterima masyarakat Muslim Indonesia,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Unusa tengah mengembangkan Sistem Informasi Mahram Digital yang memungkinkan pencatatan hubungan persusuan dilakukan secara terdokumentasi dan terdigitalisasi. Sistem ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu tantangan utama dalam penerapan donor ASI di masyarakat Muslim.
Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG(K), menegaskan bahwa upaya membantu bayi prematur tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan nyawa, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi bangsa.
Ia menambahkan, menjaga kejelasan nasab melalui pencatatan hubungan persusuan juga menjadi bagian penting dalam menjaga nilai-nilai akidah umat.
“Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman. Aman dari sisi medis karena melalui prosedur dan pengawasan yang jelas, serta aman dari sisi akidah karena dikembangkan dengan pendekatan berbasis syariah,” ujarnya.
Prof. Budi berharap inisiatif tersebut dapat menjadi model percontohan bagi rumah sakit lain di Indonesia sehingga layanan donor ASI dapat dikembangkan secara lebih luas, terstandar, dan menjangkau lebih banyak bayi yang membutuhkan.
Lebih lanjut, dr. Wiyarni menjelaskan bahwa mekanisme donor ASI akan dikelola melalui unit donor ASI berbasis rumah sakit. Setiap calon pendonor wajib menjalani proses skrining kesehatan secara menyeluruh sebelum dinyatakan layak mendonorkan ASI.
Pemeriksaan tersebut mencakup penilaian kondisi kesehatan fisik dan mental, termasuk memastikan calon pendonor tidak memiliki penyakit menular maupun penyakit kronis yang berpotensi membahayakan penerima donor.
“Calon pendonor akan melalui proses skrining terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatannya memenuhi syarat. Jika ditemukan indikasi penyakit menular, penyakit kronis, atau kondisi lain yang berisiko, maka tidak dapat menjadi pendonor,” jelasnya.
Setelah lolos seleksi, ASI donor akan diproses dan disimpan sesuai standar keamanan medis yang berlaku. Pemberian ASI donor juga bersifat sementara, terutama bagi bayi yang ibunya mengalami keterbatasan produksi ASI. Ketika produksi ASI ibu kandung telah mencukupi, pemberian donor ASI dapat dihentikan dan kembali menggunakan ASI dari ibu kandung sepenuhnya.
Menurut Wiyarni, ASI bukan sekadar sumber nutrisi, tetapi juga mengandung sel hidup, antibodi, dan berbagai komponen biologis penting yang berperan dalam mendukung pertumbuhan, perkembangan, serta sistem kekebalan tubuh bayi, khususnya bayi prematur.
Karena itu, proses pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi donor ASI harus dilakukan secara optimal agar kualitas serta manfaat biologisnya tetap terjaga hingga diterima bayi yang membutuhkan.






