Pengakuan Camat Bangko: Tanah Pemkab Merangin Jambi Disalahgunakan untuk Tambang Emas Ilegal

Lahan Pemkab Merangin Rusak Akibat Penambangan Emas Ilegal

Lahan milik Pemeriptah Kabupaten Merangin seluas 1,5 hektar mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Aktivitas ini berlangsung selama sekitar dua tahun dan telah merusak kondisi lahan yang semula subur.

Kondisi Lahan yang Rusak

Lahan yang awalnya ditumbuhi berbagai tanaman dan rerumputan kini berubah menjadi area lubang besar dan tumpukan tanah hasil dari aktivitas PETI. Dari total luas lahan milik Pemkab Merangin sebesar 8 hektar, sekitar 1,5 hektar di antaranya sudah rusak akibat kegiatan tersebut.

Penambang menggunakan alat seperti dompeng dan ekskavator untuk melakukan aktivitas mereka, sehingga menyebabkan kerusakan yang sangat memprihatinkan. Lokasi tersebut kini tidak lagi layak digunakan untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lainnya.

Pengetahuan dan Tindakan Pemkab Merangin

Camat Bangko, Eduar, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas PETI di lahan milik Pemkab Merangin setelah meninjau lokasi. Menurut informasi yang ia terima, aktivitas PETI ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

Pemkab Merangin saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas PETI tersebut. Diharapkan, bukti-bukti ini akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar bisa diambil tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Reaksi Warga dan Larangan yang Dipasang

Warga sekitar kemungkinan sudah mengetahui adanya aktivitas PETI di lahan milik Pemkab Merangin. Namun, mungkin mereka belum berani melaporkannya karena ketakutan atau kurangnya kejelasan tentang kepemilikan lahan tersebut.

Untuk mencegah aktivitas PETI lebih lanjut, pihak BPKAD dan Pemkab Merangin telah memasang spanduk larangan di lokasi lahan milik pemerintah. Selain itu, Camat Bangko juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI kepada warga di wilayah masing-masing.

Langkah yang Diambil untuk Mencegah PETI

Camat Bangko menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang larangan aktivitas PETI yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara. Ia berharap pihak Bupati Merangin dapat membentuk satgas penindakan aktivitas PETI agar kegiatan ilegal ini tidak terulang lagi di wilayah tersebut.

Tantangan dan Harapan

Masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Merangin, tetapi juga melibatkan pihak penegak hukum dan masyarakat. Diperlukan koordinasi yang baik antara semua pihak untuk menangani masalah PETI secara efektif.

Dengan adanya langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI dan mencegah kerusakan lahan yang lebih besar di masa depan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *