Karantina Jatim Pastikan Tanaman Hias Malang Wajib Bebas Hama Sebelum Terbang

Teks Foto : Petugas Karantina Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen tanaman hias di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang. (ist)

MALANG – Tingginya aktivitas lalu lintas tanaman hias asal Malang ke berbagai pelosok Indonesia mendapat perhatian khusus dari Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sepanjang Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.006 kali pengiriman tanaman hias diberangkatkan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Pengiriman komoditas ini menjangkau wilayah dari Sumatera hingga Papua, dengan Balikpapan dan Batam sebagai dua daerah tujuan permintaan tertinggi. Tingginya frekuensi ini dipicu oleh maraknya perdagangan daring (online) serta kemudahan pengiriman via jasa ekspedisi.

Guna mengantisipasi risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Barantin melalui Karantina Jawa Timur memperketat pengawasan. Setiap komoditas wajib melalui pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen sebelum diberangkatkan.

Petugas Karantina Jawa Timur di Satpel Bandara Abdulrachman Saleh, Tri Wahyuni, mengingatkan pentingnya kepatuhan prosedur bagi seluruh pihak terkait.

“Kami mengimbau pelaku usaha, penyedia jasa ekspedisi, maupun masyarakat umum agar selalu melapor ke kantor karantina sebelum mengirimkan tanaman hias,” ujar Tri di Malang, Jumat (4/9/2026).

Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa pemeriksaan ketat ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keamanan hayati nasional.

“Pemeriksaan ketat dan kesadaran masyarakat untuk melapor adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan hayati dari ancaman hama maupun penyakit tumbuhan,” kata Hudiansyah.

Melalui langkah ini, Karantina Jawa Timur berharap geliat ekonomi dari perdagangan tanaman hias Malang dan Batu tetap tumbuh pesat tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya hayati di daerah tujuan.9