Daerah  

Polres Labuhanbatu Dukung Sinergi Pelayanan Perceraian dan Pemenuhan Hak Istri serta Anak

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mendukung penguatan sinergi lintas instansi dalam pelayanan perceraian serta pemenuhan hak istri dan anak pascaperceraian. Dukungan tersebut disampaikan melalui kehadiran Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/9/2026).

MoU tersebut membahas sinergi pelayanan izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pemutakhiran data pascaperceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Wakapolres Labuhanbatu hadir bersama Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pj. Sekretaris Daerah Labuhanbatu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran Polres Labuhanbatu menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dan Pengadilan Agama dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak setelah perceraian.

Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih terpadu sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga.

Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga keutuhan keluarga dan menekan angka perceraian. Bupati juga menekankan pentingnya pencegahan pernikahan dini melalui edukasi kepada masyarakat dan pelajar.

Bupati meminta perangkat daerah terkait berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan terkait izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pemutakhiran data pascaperceraian.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bupati Labuhanbatu dan Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) oleh sejumlah perangkat daerah terkait, yakni BKPP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mengatakan kehadiran Polres Labuhanbatu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan.

“Polres Labuhanbatu siap mendukung sinergi lintas instansi dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, harmonis, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Melalui sinergi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin efektif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam menghadapi dampak pascaperceraian.