INDONESIAKINI.ID – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhubungan dengan persaingan di tubuh Polri. Pernyataan itu disampaikan seusai audiensi dengan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Suyudi menyebut proses hukum itu ditujukan untuk kepentingan institusi dan pelaksanaan tugas Polri kepada masyarakat. “Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Polri tetap menjalankan tugas di seluruh wilayah Indonesia. Suyudi meminta personel terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bekerja bersama masyarakat.
Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri mengatakan para purnawirawan prihatin atas perkara itu. Namun, ia mengapresiasi langkah Kapolri menindak anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana dan menegaskan perkara tersebut bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.
Bambang menyebut tindakan hukum itu sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan membenahi Polri. PP Polri juga menyampaikan dukungan atas pembenahan yang dilakukan Suyudi bersama pejabat utama Mabes Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menyampaikan terima kasih kepada para purnawirawan atas perhatian, dukungan, dan masukan yang diberikan. Ia menyebut para senior telah berkontribusi melalui saran dan penguatan bagi institusi dalam menghadapi berbagai tantangan tugas.
Penulis: Emel Yanie





