INDONESIAKINI.ID – Enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total denda sekitar Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026. Regulator menyebut nilai sanksi tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia, di tengah langkah pembenahan transparansi dan penegakan aturan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV/2026, Selasa (3/11/2026). “Kalau dibandingkan dengan pasar di sekitar kita, ini juga yang terbesar,” ujarnya, seraya mengatakan OJK akan melanjutkan penindakan.
Pengumuman pada 16 Oktober mencakup sanksi administratif berupa denda Rp2,1 triliun terkait perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Secara terpisah, hasil pemeriksaan terhadap 166 pihak menghasilkan denda Rp2,23 triliun.
Dalam rangkaian penindakan itu, OJK juga menerbitkan 28 peringatan tertulis, membekukan delapan izin, mencabut enam izin, serta membatalkan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD). Regulator turut menjatuhkan 13 larangan dan mengeluarkan enam perintah tertulis.
Selain sanksi hasil pemeriksaan, 805 pihak dikenai denda keterlambatan dengan nilai Rp293,78 miliar. OJK juga memberikan 464 peringatan tertulis dalam kelompok penindakan tersebut; jika seluruh denda dihitung, nilainya sekitar Rp2,52 triliun.
Friderica memperingatkan pelaku pasar agar tidak melakukan manipulasi ataupun perdagangan terkoordinasi. Ia mengatakan OJK dapat menerapkan hukuman yang lebih berat daripada denda, serta menegaskan pemerintah serius menjalankan reformasi pasar modal. OJK, kata dia, juga menyampaikan data likuiditas dan informasi yang lebih terperinci untuk menunjukkan pelaksanaan penegakan aturan di sektor jasa keuangan.
Di antara perkara yang proses pengadilannya tuntas pada 2026 adalah kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT). OJK juga menyebut proses pidana PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) pada 2019 serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) pada 2021–2022; sementara putusan pengadilan tercatat dalam perkara PT Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) dan PT Jembatan Nusantara Company Tbk. (JECC), keduanya pada 2019. Friderica berharap langkah pemerintah dan emiten memperkuat fundamental ekonomi nasional dapat membawa dampak yang semakin positif.
Penulis: Emel Yanie





