INDONESIAKINI.ID – Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo meminta perkara itu ditangani tegas dan objektif sesuai ketentuan hukum.
Yusril menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril. Ia menuturkan, laporan disampaikan setelah proses penanganan perkara berjalan hingga tahap penyidikan.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Ia mengatakan Presiden meminta Kapolri memastikan penyidikan berjalan objektif, termasuk terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam keterangan yang disampaikan, mereka disebut sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga memeriksa mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai saksi. Asep mengatakan tindakan yang diselidiki diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur internal kepolisian.
Asep menyatakan dugaan perbuatan itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyidik menduga prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan tidak dipenuhi. “Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP yang ancamannya enam tahun. Bareskrim juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun terkait dugaan perubahan, penghilangan, atau pemindahan informasi elektronik tanpa hak. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penulis: Emel Yanie





