JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital pada 29 September 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan syariah industri emas digital di Indonesia. Fatwa yang ditetapkan melalui Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 tersebut memberikan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan transaksi emas elektronik sesuai prinsip syariah.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menyampaikan bahwa fatwa ini diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi emas secara elektronik yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Salah satu aspek mendasar dalam perdagangan emas digital adalah keberadaan emas fisik sebagai aset yang mendasari transaksi (underlying). Hal ini menjadi pembeda antara kepemilikan emas sesungguhnya dan sekadar pencatatan nilai dalam sistem digital.
Kepemilikan emas oleh pelanggan harus didukung pengelolaan yang jelas, penyimpanan fisik, pencatatan akurat, serta mekanisme penyerahan emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memilih layanan investasi emas digital. Kemudahan bertransaksi melalui aplikasi perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap mekanisme produk dan legalitas penyelenggara.
Salah satu pelaku industri di sektor ini, PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS, tercatat sebagai Pedagang Emas Digital yang telah mengantongi izin resmi dari BAPPEBTI. Terbitnya fatwa DSN-MUI menjadi pelengkap pedoman syariah di tengah kerangka regulasi dan tata kelola yang telah ada.
Kombinasi regulasi pemerintah dan pedoman keagamaan tersebut memperkuat landasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan emas digital sekaligus memberikan acuan bagi konsumen dalam memahami transaksi yang dilakukan.
Sejalan dengan perkembangan industri, LAKUEMAS menempatkan transparansi transaksi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan edukasi konsumen sebagai prioritas dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu, menegaskan bahwa kepercayaan konsumen perlu ditopang oleh keterbukaan informasi, mulai dari harga, pencatatan kepemilikan, hingga ketentuan penarikan emas fisik. Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan juga diperlukan agar masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan digital dan memahami aset yang dimiliki.
“Bagi Kami, membangun kepercayaan berarti memastikan konsumen memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan secara bijak. Kami percaya transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan literasi konsumen merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat dan kredibel,” terangnya.
Di sisi lain, perkembangan emas digital membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi secara bertahap dengan nominal yang relatif terjangkau. Namun, kemudahan akses tersebut perlu diimbangi peningkatan literasi keuangan agar konsumen memahami karakteristik produk, mekanisme transaksi, serta selisih harga beli dan jual atau spread.
LAKUEMAS memandang terbitnya fatwa DSN-MUI sebagai momentum positif untuk mendorong praktik perdagangan emas digital yang semakin transparan dan bertanggung jawab. Pemahaman konsumen terhadap legalitas, mekanisme kepemilikan, dan risiko transaksi diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat dan kredibel di Indonesia.






