Perbankan Jatim Himpun Dana Lebih Besar dari Kredit, Kepercayaan Nasabah Terjaga

Caption : Pelaksana Tugas Kepala Kantor OJK Jatim Horas V. M. Tarihoran menjelaskan kondisi permodalan, kualitas kredit, dan likuiditas perbankan Jawa Timur dalam agenda Media Gathering OJK Jatim di Yogyakarta. (Foto : Nugi/Indonesiakini.id)

SURABAYA – Industri perbankan Jawa Timur menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. Hingga Agustus 2026, total kredit yang disalurkan perbankan di provinsi ini mencapai Rp645 triliun, meningkat 4,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) justru tumbuh lebih tinggi, yakni 6,03 persen secara tahunan, dengan nilai mencapai Rp866 triliun. Perkembangan tersebut mencerminkan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Jawa Timur.

Capaian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, dalam Media Gathering OJK Jatim di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Memperkuat Sinergi Komunikasi untuk Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”.

“Pertumbuhan DPK yang melampaui laju kredit ini menandakan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi terhadap stabilitas industri perbankan di Jawa Timur,” ujar Horas.

Di tengah pertumbuhan bisnis tersebut, OJK Jatim juga mencermati kualitas penyaluran kredit agar tetap terkendali. Rasio kredit bermasalah atau gross non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,80 persen, sedangkan NPL bersih berada di level 1,67 persen. Angka tersebut masih di bawah batas maksimum NPL sebesar 5 persen.

Ketahanan industri perbankan juga ditopang oleh permodalan yang kuat. Pada dua bank umum di Jawa Timur, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat mencapai 29,15 persen.

Sementara itu, kelompok bank perekonomian rakyat (BPR) yang berjumlah 221 unit memiliki rata-rata CAR sebesar 42,08 persen. Adapun 26 bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mencatat rasio kecukupan modal sebesar 28,33 persen.

Selain permodalan, kecukupan likuiditas menjadi aspek penting untuk menjaga kemampuan perbankan memenuhi kewajibannya. OJK mencatat rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 25,91 persen. Pada dua bank umum, rasio Alat Likuid terhadap Simpanan Non-Inti (AL/NCD) mencapai 120,22 persen.

Untuk kelompok bank skala mikro, rasio kas atau cash ratio BPR tercatat sebesar 28,20 persen, sedangkan BPRS berada di angka 19,46 persen. Indikator tersebut menjadi bagian dari pemantauan OJK terhadap kesiapan likuiditas industri perbankan dalam menghadapi perubahan kondisi pasar.

Ke depan, penguatan sektor perbankan akan diarahkan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 yang diresmikan pada 2 Oktober 2026. Peta jalan ini menjadi acuan pengembangan industri agar mampu menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.

RP3I memuat lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas melalui perbaikan tata kelola, penguatan modal, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi.

Kedua, modernisasi teknologi dan penguatan ketahanan digital, termasuk percepatan transformasi layanan perbankan serta peningkatan perlindungan terhadap ancaman siber.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi agar pembiayaan semakin optimal dalam mendukung sektor riil dan pemberdayaan ekonomi daerah.

Keempat, pengembangan keuangan berkelanjutan melalui penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG) dalam portofolio pembiayaan.

Adapun prioritas kelima adalah penerapan perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi regulasi sekaligus memperkuat pengawasan berbasis risiko secara real-time.

Melalui berbagai arah kebijakan tersebut, OJK mendorong industri perbankan tidak hanya mempertahankan pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana, tetapi juga memperkuat ketahanan usaha serta memperluas dukungan pembiayaan bagi kegiatan ekonomi masyarakat.