INDONESIAKINI.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan LH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI dan sejumlah pihak. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin menyampaikan penetapan itu setelah penyidik menelusuri dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Polisi belum mengungkap identitas lengkap para tersangka. Nama LSP sempat dikaitkan sejumlah media dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, tetapi keterangan Kabareskrim yang dikutip dalam materi tidak mengonfirmasi dugaan identitas tersebut.
Menurut Asep, pihak yang disasar diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Ia mengatakan para tersangka diduga menjalankan penyadapan di luar tata cara yang berlaku di lingkungan Polri.
Penyidik menyebut praktik itu berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor ke dalam sebuah server link tanpa verifikasi, sehingga penyadapan tidak melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan.
Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan link tersebut. Seseorang yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya pada 23 Oktober, sebelum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk, kata Asep, sebagai barang bukti yang dikumpulkan melalui “scientific investigation”.
Penulis: Emel Yanie





