SURABAYA – Putusan pidana terhadap Agustin Widyawati dalam perkara investasi senilai Rp5 miliar belum menjawab seluruh pertanyaan Salim Himawan Saputra selaku pelapor. Ia masih menyoroti aliran dana investor, proses pemasaran produk, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.
Salim juga mempertanyakan tanggung jawab tenaga pemasaran dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Ia berencana mendorong penelusuran aset dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan melalui pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Salim, pemeriksaan perkara investasi perlu melihat lebih jauh daripada sekadar perusahaan yang menerbitkan atau menyediakan produk. Proses pemasaran, termasuk penjelasan mengenai karakteristik produk, risiko kerugian, mekanisme penempatan dana, dan kepastian pengembalian investasi, juga dinilai perlu ditelusuri.
Ia menyebut Agustin pernah memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Salim turut mengaitkan jaringan pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo.
Meski demikian, posisi Agustin, cakupan jaringan nasabah, serta hubungan profesionalnya dengan entitas-entitas tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan dan keterangan pihak terkait.
“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.
Ia menilai calon investor seharusnya mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik dan risiko produk sebelum memutuskan menempatkan dana. Salim menduga terdapat perbedaan antara pemahaman nasabah terhadap produk yang ditawarkan dan mekanisme transaksi yang sebenarnya.
Dugaan itu, menurut dia, perlu diuji melalui dokumen penawaran, perjanjian investasi, komunikasi antara tenaga pemasaran dan nasabah, serta catatan transaksi. Aktivitas pemasaran suatu produk investasi sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya penipuan. Tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan perbuatan konkret dan alat bukti yang tersedia.
Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Agustin dan dua tahun enam bulan kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Perkara tersebut berawal dari penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.
Persoalan kemudian muncul ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. Perbedaan pemahaman mengenai jenis produk, mekanisme transaksi, dan kewajiban pengembalian dana menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk menelusuri perkara tersebut.
Produk yang ditawarkan kepada investor disebut sebagai deposito nonperbankan. Namun, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yaitu transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.
Repo memiliki struktur transaksi dan risiko yang berbeda dari deposito perbankan. Karena itu, dokumen produk dan perjanjian yang ditandatangani investor menjadi penting untuk memastikan bagaimana produk tersebut dijelaskan dan dipahami ketika dana ditempatkan.
Soroti Komisi Pemasaran dan Aliran Dana
Selain mekanisme penawaran produk, Salim mempertanyakan kemungkinan adanya komisi atau manfaat ekonomi yang diterima tenaga pemasaran dari transaksi investasi tersebut. Ia menilai penelusuran aliran komisi diperlukan untuk mengetahui hubungan antara aktivitas pemasaran, penempatan dana nasabah, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Namun, besaran komisi, pihak penerima pembayaran, serta kaitannya dengan transaksi dalam perkara ini belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Pembuktian memerlukan dokumen pembayaran, catatan transaksi, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Salim juga menyatakan akan mendorong penelusuran dugaan TPPU. Rencana tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai aliran dana setelah investasi dihimpun serta informasi tentang aset mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin.
Ia mempertanyakan sumber pembiayaan aset tersebut di tengah persoalan pengembalian dana investor. Kendati demikian, kepemilikan aset, sumber dana pembelian, dan kemungkinan hubungannya dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Kepemilikan rumah atau aset bernilai tinggi semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pencucian uang.
Salim turut menyampaikan informasi mengenai suami Agustin yang diklaim memiliki koperasi dan menghimpun dana di Jawa Timur. Namun, hubungan antara aktivitas koperasi tersebut, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan belum terkonfirmasi secara independen.
Informasi itu masih memerlukan penelusuran dokumen serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, Salim juga mempersoalkan mekanisme penyaluran dana kepada tenaga pemasaran. Ia mengklaim sebagian dana investor tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan, melainkan mengalir kepada Agustin dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tim pemasaran.
Menurut Salim, ketika persoalan pengembalian dana mencuat pada masa pandemi Covid-19, perusahaan menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Di sisi lain, ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan mengetahui identitas nasabah dan proses pemasaran yang berlangsung di lapangan.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” ujar Salim.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pelapor yang masih perlu diuji melalui catatan penerimaan dan penyaluran dana, dokumen hubungan kerja, serta keterangan perusahaan dan pihak-pihak terkait. Jika aliran dana kepada tenaga pemasaran terbukti terjadi, konteks, tujuan, dan dasar transaksinya juga perlu diperiksa sebelum dapat dinilai secara hukum.
Nasib Investor Masih Dipertanyakan
Salim menyebut persoalan pengembalian dana telah menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah. Ia mempertanyakan nasib investor yang hingga kini belum memperoleh kembali dananya, termasuk nasabah yang telah meninggal dunia.
Meski begitu, jumlah nasabah terdampak dan total kerugian secara keseluruhan belum disertai data terverifikasi dalam keterangannya. Salim mengimbau nasabah yang merasa dirugikan untuk melapor kepada pihak berwenang dan menyatakan bersedia mendukung upaya para investor dalam memperjuangkan hak mereka.
Menurut Salim, salah satu persoalan mendasar dalam kasus tersebut adalah perbedaan antara produk yang dipahami nasabah sebagai deposito dan transaksi yang disebut berkaitan dengan repo. Perbedaan itu perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana produk dipasarkan, risiko apa yang disampaikan kepada investor, serta pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut.
“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” ujar Salim.
Penelusuran dokumen penawaran, perjanjian investasi, aliran dana, dan komunikasi pemasaran menjadi bagian penting untuk menguji klaim tersebut. Sementara itu, rencana pelaporan dugaan TPPU merupakan proses hukum tersendiri yang pembuktiannya tidak dapat disamakan dengan perkara penipuan yang telah diputus pengadilan.






