Bakom Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tanpa Memecah Persatuan

INDONESIAKINI.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan meminta penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkembang menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat. Pada Kamis (5/11), ia mengajak berbagai kelompok menjaga suasana aman dan keutuhan bangsa sembari mendukung proses penindakan yang sesuai hukum.

Syahganda menilai dugaan tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan kewibawaan kepala negara perlu ditangani dengan sungguh-sungguh. Namun, ia mengingatkan agar perkara tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan yang dapat merusak persatuan nasional.

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan keutuhan bangsa,” kata Syahganda. Ia juga meminta masyarakat tidak memberi tempat bagi praktik politik yang mengesampingkan etika atau mendorong perpecahan.

Menurut Syahganda, kepentingan politik pihak tertentu tidak seharusnya mengorbankan stabilitas negara. Ia meminta dukungan publik bagi Presiden dan Kepolisian untuk menjaga ketertiban serta mengambil tindakan tegas dalam perkara tersebut.

“Mari semua elemen bangsa mendukung Presiden dan jajaran Kepolisian dalam upaya menindak tegas dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya. Syahganda turut menekankan bahwa pengusutan harus berjalan objektif, terbuka, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara itu mencuat setelah Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses tanpa izin yang disebut menyasar dirinya. Dugaan aktivitas tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah pejabat pemerintahan, pimpinan partai politik, serta tokoh organisasi kemasyarakatan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan mengenai sikap Presiden itu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11). Ia mengatakan Presiden prihatin karena dugaan tersebut disebut melibatkan institusi di bawah kewenangannya. Prasetyo juga mengingatkan bahwa informasi yang diakses dapat memuat hal sensitif mengenai pemerintahan dan negara; jika disalahgunakan, risikonya dapat melampaui persoalan privasi pejabat dan menyentuh kepentingan nasional.

Penulis: Emel Yanie